Pejabat BNN dilapokan ke Bareskrim Polri

Jum'at, 05 Juli 2013 - 09:40 WIB
Pejabat BNN dilapokan ke Bareskrim Polri
Pejabat BNN dilapokan ke Bareskrim Polri
A A A
Sindonews.com - Seorang pengusaha bernama Helena melaporkan Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Berdasarkan LP/568/VI/2013/Bareskrim tertanggal 28 Juni, Benny Jozua Mamoto dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai negeri.

Selain itu, Benny Jozua Mamoto bersama kerabat terdekatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP.

Perlu diketahui Helena adalah seorang pengusaha di PT SMC yang bergerak di bidang tukar-menukar mata uang asing. Helena mengaku, rekeningnya telah diblokir karena ada sejumlah transaksi yang mencurigakan.

Pada Februari 2012 lalu, PT SMC tidak dapat melakukan transaksi di bank. Pihak bank di antaranya Bank Mega dan Bank BII memberitahukan, pemblokiran dilakukan oleh BNN berdasarkan surat yang diterima oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rekening PT SMC diduga melakukan transaksi dengan pemilik rek BCA bernama WW, yang dicurigai terlibat transaksi narkoba. Pemblokiran tersebut ditanda tangani oleh Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Benny Jozua.

Ditambahkan Helena, sejak pemblokiran tersebut tidak ada kejelasan dari BNN. Dia mengaku sangat dirugikan, karena harus menanggung biaya operasional BNN berupa biaya akomodasi hingga ratusan juta rupiah, untuk membuka blokir rekening perusahaan miliknya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9895 seconds (0.1#10.140)