Kuota haji dikurangi, Pemerintah Indonesia rugi
A
A
A
Sindonews.com - Akibat pemotongan kuota haji 2013 sebesar 20%, Pemerintah Indonesia mengalami banyak kerugian.
Anggota Komisi VIII DPR Raihan Iskandar mengatakan, selain kerugian jumlah jamaah, secara material pun pemerintah mengalami kerugian. Kerugian material yang ditanggung oleh penyelenggara haji meliputi penerbitan paspor, penyediaan buku manasik haji dan kontrak pelayanan di Arab Saudi.
Selain itu, kerugian juga terjadi pada pemondokan dan transportasi yang telah dilakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp247 miliar. Belum lagi, lanjut Raihan, pemerintah memberikan kompensasi bagi jamaah yang tertunda keberangkatannya berupa biaya risiko kenaikan BPIH tahun depan, maka harus dicadangkan dana sebesar Rp241,8 miliar.
Potensi kerugian juga terjadi pada penyelenggara haji khusus, karena telah melakukan pembayaran awal tiket penerbangan atau hotel, termasuk juga penalti bagi pihak penerbangan yang telah membuat kontrak dengan perusahaan penyewaan pesawat, yang diperkirakan sebesar Rp325 miliar.
“Nilai kerugian-kerugian ini musti dihitung secara pasti, kemudian diajukan kepada Pemerintah Arab Saudi untuk meminta ganti rugi. Tapi biasanya Pemerintah Arab Saudi kalau ganti ya ganti untung, bukan ganti rugi," tandansya saat dihubungi SINDO, Kamis (4/7/2013).
Raihan menjelaskan, renovasi untuk perluasan tempat tawaf di Masjidil Haram mengakibatkan berkurangnya kapasitas daya tampung dari sebelumnya 48.000 menjadi 22.000 jamaah per jam. Maka Pemerintah Arab Saudi melakukan kebijakan pemotongan kuota haji 20%.
Akibat dari kebijakan pemotongan kuota jamaah haji tersebut, berkurangnya jumlah kuota jamaah dari yang awalnya 211.000 jiwa (reguler 194.000 jiwa dan khusus 17.000 jiwa) menjadi total 168.800 jiwa (reguler 155.200 jiwa dan khusus 13.600 jiwa).
Dengan adanya 180.166 jamaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan, maka dengan pengurangan 155.200 jiwa, terdapat 24.966 jamaah yang sudah lunas menjadi tertunda keberangkatannya. Sedangkan untuk jamaah haji khusus sebesar 2.988 jiwa.
"Jumlah 24.966 jamaah haji reguler dan 2.988 jamaah haji khusus, yang sudah melunasi dana ibadah haji musti mendapat perhatian lebih. Khususnya terkait dana haji yang sudah lunas mereka bayarkan. Akan terjadi pengendapan dana haji di sini. Pemerintah harus transparan dalam pengelolaannya, agar ke depannya tidak berpotensi terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan," tegansya
Anggota Komisi VIII DPR Raihan Iskandar mengatakan, selain kerugian jumlah jamaah, secara material pun pemerintah mengalami kerugian. Kerugian material yang ditanggung oleh penyelenggara haji meliputi penerbitan paspor, penyediaan buku manasik haji dan kontrak pelayanan di Arab Saudi.
Selain itu, kerugian juga terjadi pada pemondokan dan transportasi yang telah dilakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp247 miliar. Belum lagi, lanjut Raihan, pemerintah memberikan kompensasi bagi jamaah yang tertunda keberangkatannya berupa biaya risiko kenaikan BPIH tahun depan, maka harus dicadangkan dana sebesar Rp241,8 miliar.
Potensi kerugian juga terjadi pada penyelenggara haji khusus, karena telah melakukan pembayaran awal tiket penerbangan atau hotel, termasuk juga penalti bagi pihak penerbangan yang telah membuat kontrak dengan perusahaan penyewaan pesawat, yang diperkirakan sebesar Rp325 miliar.
“Nilai kerugian-kerugian ini musti dihitung secara pasti, kemudian diajukan kepada Pemerintah Arab Saudi untuk meminta ganti rugi. Tapi biasanya Pemerintah Arab Saudi kalau ganti ya ganti untung, bukan ganti rugi," tandansya saat dihubungi SINDO, Kamis (4/7/2013).
Raihan menjelaskan, renovasi untuk perluasan tempat tawaf di Masjidil Haram mengakibatkan berkurangnya kapasitas daya tampung dari sebelumnya 48.000 menjadi 22.000 jamaah per jam. Maka Pemerintah Arab Saudi melakukan kebijakan pemotongan kuota haji 20%.
Akibat dari kebijakan pemotongan kuota jamaah haji tersebut, berkurangnya jumlah kuota jamaah dari yang awalnya 211.000 jiwa (reguler 194.000 jiwa dan khusus 17.000 jiwa) menjadi total 168.800 jiwa (reguler 155.200 jiwa dan khusus 13.600 jiwa).
Dengan adanya 180.166 jamaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan, maka dengan pengurangan 155.200 jiwa, terdapat 24.966 jamaah yang sudah lunas menjadi tertunda keberangkatannya. Sedangkan untuk jamaah haji khusus sebesar 2.988 jiwa.
"Jumlah 24.966 jamaah haji reguler dan 2.988 jamaah haji khusus, yang sudah melunasi dana ibadah haji musti mendapat perhatian lebih. Khususnya terkait dana haji yang sudah lunas mereka bayarkan. Akan terjadi pengendapan dana haji di sini. Pemerintah harus transparan dalam pengelolaannya, agar ke depannya tidak berpotensi terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan," tegansya
(stb)