Yusuf Supendi kembali usik PKS lewat rumah wakaf
A
A
A
Sindonews.com - Mantan pendiri Partai Keadilan (PK) yang kini berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi tiba-tiba mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusuf mengatakan, datang ke KPK untuk menyampaikan surat keberatan terkait rumah wakaf di Cipanas, Jawa Barat yang sudah sita KPK. Rumah tersebut diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Menurutnya, rumah itu dijual Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin, kepada Luthfi Hasan. Yusuf mendampingi seorang ahli waris pemilik tanah wakaf tersebut. "Kami akan memberikan surat keberatan kepada KPK karena berdasarkan UU (Undang-Undang) Nomor 41 2004 tentang wakaf pasal 40, wakaf tidak boleh disita dan tidak boleh dijual," kata Yusuf di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).
Menurutnya, berdasarkan kesaksian Hilmi di KPK pada tanggal 23 Mei 2013 menyatakan, rumah tersebut sudah dijual ke Luthfi. Namun, pada tanggal 31 Mei, KPK berdasarkan surat perintah penyitaan tanggal 25 Maret, melakukan menyitaan. "Ternyata rumah induk itu merupakan rumah wakaf," ucapnya.
Yusuf menyebut penjualan rumah wakaf melanggar UU wakaf Nomor 41 2004 pasal 40, pasalnya tidak boleh disita atau tidak boleh diperjualbelikan. "Siapa saja yang menjual tanah itu bisa dipidana, paling lama lima tahun atau denda Rp500 juta," pungkasnya.
Yusuf mengatakan, datang ke KPK untuk menyampaikan surat keberatan terkait rumah wakaf di Cipanas, Jawa Barat yang sudah sita KPK. Rumah tersebut diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Menurutnya, rumah itu dijual Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin, kepada Luthfi Hasan. Yusuf mendampingi seorang ahli waris pemilik tanah wakaf tersebut. "Kami akan memberikan surat keberatan kepada KPK karena berdasarkan UU (Undang-Undang) Nomor 41 2004 tentang wakaf pasal 40, wakaf tidak boleh disita dan tidak boleh dijual," kata Yusuf di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).
Menurutnya, berdasarkan kesaksian Hilmi di KPK pada tanggal 23 Mei 2013 menyatakan, rumah tersebut sudah dijual ke Luthfi. Namun, pada tanggal 31 Mei, KPK berdasarkan surat perintah penyitaan tanggal 25 Maret, melakukan menyitaan. "Ternyata rumah induk itu merupakan rumah wakaf," ucapnya.
Yusuf menyebut penjualan rumah wakaf melanggar UU wakaf Nomor 41 2004 pasal 40, pasalnya tidak boleh disita atau tidak boleh diperjualbelikan. "Siapa saja yang menjual tanah itu bisa dipidana, paling lama lima tahun atau denda Rp500 juta," pungkasnya.
(maf)