UU Ormas harus diujikan ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Pada 2 Juli 2012, melalui mekanisme voting, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) sebagai Undang-Undang (UU).
Meskipun dalam waktu belakangan ini, banyak pihak yang melakukan protes, keberatan dan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan UU Ormas tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Pukat Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menyatakan, UU tersebut harus di uji materilkan ke MK (Mahkamah Konstitusi). “Begitu selesai UU tersebut harus segera diuji ke MK,” tuturnya saat dihubungi wartawan, Rabu (3/7/2013).
Menurut dia, pengesahan RUU Ormas itu secara nyata telah melanggar standar legislasi di DPR. Di mana pengesahannya tanpa persetujuan publik. Secara sosiologis pengesahan RUU itu harus terlebih dahulu disetujui oleh masyarakat luas, namun faktanya banyak kalangan yang menolak. “Mereka telah mengesahkan RUU itu tanpa persetujuan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Indriaswati Dyah Saptaningrum mengecam keras keputusan pengesahaan UU Ormas tersebut. Karena merupakan sebuah bentuk kemunduran fundamental dari proses demokratisasi yang telah dimulai semenjak reformasi 1998.
“Keputusan DPR ini jelas membuka kembali jalan bagi berlakunya rezim yang represif terhadap kemerdekaan berekspresi dan berorganisasi, yang merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi,” kata Indriaswati.
Meskipun dalam waktu belakangan ini, banyak pihak yang melakukan protes, keberatan dan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan UU Ormas tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Pukat Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menyatakan, UU tersebut harus di uji materilkan ke MK (Mahkamah Konstitusi). “Begitu selesai UU tersebut harus segera diuji ke MK,” tuturnya saat dihubungi wartawan, Rabu (3/7/2013).
Menurut dia, pengesahan RUU Ormas itu secara nyata telah melanggar standar legislasi di DPR. Di mana pengesahannya tanpa persetujuan publik. Secara sosiologis pengesahan RUU itu harus terlebih dahulu disetujui oleh masyarakat luas, namun faktanya banyak kalangan yang menolak. “Mereka telah mengesahkan RUU itu tanpa persetujuan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Indriaswati Dyah Saptaningrum mengecam keras keputusan pengesahaan UU Ormas tersebut. Karena merupakan sebuah bentuk kemunduran fundamental dari proses demokratisasi yang telah dimulai semenjak reformasi 1998.
“Keputusan DPR ini jelas membuka kembali jalan bagi berlakunya rezim yang represif terhadap kemerdekaan berekspresi dan berorganisasi, yang merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi,” kata Indriaswati.
(maf)