UU Ormas buka jalan rezim represif

Rabu, 03 Juli 2013 - 22:31 WIB
UU Ormas buka jalan rezim represif
UU Ormas buka jalan rezim represif
A A A
Sindonews.com - Pada 2 Juli 2012, melalui mekanisme voting, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) sebagai Undang-Undang (UU).

Meskipun dalam waktu belakangan ini, banyak pihak yang melakukan protes, keberatan dan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Ormas tersebut.

Keputusan DPR untuk terus mengesahkan RUU yang sarat dengan pasal-pasal kontroversi ini sangat disesalkan, karena secara jelas menunjukkan bertentangan orientasi antara anggota DPR dengan masyarakat yang akan diatur melalui UU ini.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Indriaswati Dyah Saptaningrum. Pihaknya mengaku mengecam keras keputusan ini, karena merupakan sebuah bentuk kemunduran fundamental dari proses demokratisasi yang telah dimulai semenjak reformasi 1998.

“Keputusan DPR ini jelas membuka kembali jalan bagi berlakunya rezim yang represif terhadap kemerdekaan berekspresi dan berorganisasi, yang merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi,” kata Indriaswati di Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Pengesahan RUU ini, menurut Indriaswati, telah menunjukkan masih berlangsungnya praktik politik transaksional di badan legislatif. "Di mana kebijakan publik dihasilkan dari proses transaksi politik dengan mengabaikan kualitas produk legislatif itu sendiri," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7360 seconds (0.1#10.140)