Kejagung periksa 2 orang saksi di kasus patal Bekasi
Rabu, 03 Juli 2013 - 18:18 WIB
Kejagung periksa 2 orang saksi di kasus patal Bekasi
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Industri Sandang Nusantara (ISN), S Widhianto dan Direktur PT Balai Lelang Nusantara, Ali Vitali.
Widhianto dan Ali akan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi penjualan asset Patal Bekasi tahun 2012, milik PT ISN dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar.
"Dua saksi diagendakan akan diperiksa tim penyidik hari ini, mereka adalah Komisaris Utama PT Industri Sandang Nusantara (ISN), S Widhianto dan Direktur PT Balai Lelang Nusantara, Ali Vitali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2013).
Untuk diketahui, dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektare tersebut. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.
Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN berinisial LP, Direktur Keuangan PT ISN dengan inisial WK dan Direktur Utama PT ABP inisial E. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung.
Widhianto dan Ali akan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi penjualan asset Patal Bekasi tahun 2012, milik PT ISN dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar.
"Dua saksi diagendakan akan diperiksa tim penyidik hari ini, mereka adalah Komisaris Utama PT Industri Sandang Nusantara (ISN), S Widhianto dan Direktur PT Balai Lelang Nusantara, Ali Vitali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2013).
Untuk diketahui, dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektare tersebut. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.
Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN berinisial LP, Direktur Keuangan PT ISN dengan inisial WK dan Direktur Utama PT ABP inisial E. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung.
(maf)