KPK minta Hakim Setyabudi tak diadili di Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Humas PN Bandung Djoko Indriarto belum bisa memastikan, apakah sidang kasus suap hakim bantuan sosial (bansos) Kota Bandung yang melibatkan Hakim Setyabudi akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Persidangan itu kewenangan MA. Sampai saat ini memang ada permohonan sidang di tempat lain. Itu khusus Pak Setyabudi," katanya kepada wartawan, Rabu (3/7/2013).
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan permohonan yang bersangkutan agar persidangan bisa digelar di pengadilan di luar Kota Bandung.
"KPK sudah mengajukan permohonan (sidang tidak di Bandung). Akan diadili di mana kami juga belum tahu. Artinya, khusus Pak Setyabudi tidak diadili di Pengadilan Tipikor Bandung tapi di Jakarta," bebernya.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan Herry Nurhidayat rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Persidangan itu kewenangan MA. Sampai saat ini memang ada permohonan sidang di tempat lain. Itu khusus Pak Setyabudi," katanya kepada wartawan, Rabu (3/7/2013).
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan permohonan yang bersangkutan agar persidangan bisa digelar di pengadilan di luar Kota Bandung.
"KPK sudah mengajukan permohonan (sidang tidak di Bandung). Akan diadili di mana kami juga belum tahu. Artinya, khusus Pak Setyabudi tidak diadili di Pengadilan Tipikor Bandung tapi di Jakarta," bebernya.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan Herry Nurhidayat rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
(stb)