Munarman: UU Ormas senjata makan tuan

Rabu, 03 Juli 2013 - 06:18 WIB
Munarman: UU Ormas senjata...
Munarman: UU Ormas senjata makan tuan
A A A
Sindonews.com - Juru Bicara Front Pembela Islam Munarman menilai Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) sebagai senjata makan tuan bagi ormas asing.

UU Ormas yang juga mengatur tentang lemgaba swadaya masyarakat (LSM), yayasan, dan perkumpulan ini menurut Munarman tidak menguntungkan bagi LSM asing.

"Itu senjata makan tuan, maksud awal para LSM liberal mau menghancurkan FPI dengan UU tersebut, ternyata begitu UU-nya melarang isme-isme yang bertentangan dengan Pancasila yaitu liberalisme dan kewajiban melaporkan dana asing yang mereka terima," kata Munarman kepada Sindonews, Rabu (3/7/2013).

Aturan mengenai dana asing, menurut Munarman, merugikan LSM, perkumpulan, yayasan, maupun ormas yang menerima dana asing untuk melakukan kegiatannya di tanah air. Terlebih mencampuri kegiatan politik dan ekonomi dalam negeri.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 47 dan Pasal 52 UU Ormas, posisi jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara ormas asing harus dijabat oleh warga negara Indonesia (WNI). Berikut kutipan pasal yang mengatur ormas asing:

3. Pasal 47 ayat 2 dan 3
Terdapat penambah syarat pendirian ormas yang didirikan oleh warga negara asing dan badan hukum asing, ketua dan sekretaris atau bendahara harus dijabat oleh warga negara Indonesia.

4. Pasal 52 huruf d
Pansus melakukan perbaikan terkait penjelasan huruf d yang menjelaskan mengenai kegiatan politik. Sehingga penjelasannya menjadi yang dimaksud dengan "kegiatan politik" adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana untuk jabatan politik, atau propaganda politik.
(lal)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved