Munarman: UU Ormas senjata makan tuan
A
A
A
Sindonews.com - Juru Bicara Front Pembela Islam Munarman menilai Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) sebagai senjata makan tuan bagi ormas asing.
UU Ormas yang juga mengatur tentang lemgaba swadaya masyarakat (LSM), yayasan, dan perkumpulan ini menurut Munarman tidak menguntungkan bagi LSM asing.
"Itu senjata makan tuan, maksud awal para LSM liberal mau menghancurkan FPI dengan UU tersebut, ternyata begitu UU-nya melarang isme-isme yang bertentangan dengan Pancasila yaitu liberalisme dan kewajiban melaporkan dana asing yang mereka terima," kata Munarman kepada Sindonews, Rabu (3/7/2013).
Aturan mengenai dana asing, menurut Munarman, merugikan LSM, perkumpulan, yayasan, maupun ormas yang menerima dana asing untuk melakukan kegiatannya di tanah air. Terlebih mencampuri kegiatan politik dan ekonomi dalam negeri.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 47 dan Pasal 52 UU Ormas, posisi jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara ormas asing harus dijabat oleh warga negara Indonesia (WNI). Berikut kutipan pasal yang mengatur ormas asing:
3. Pasal 47 ayat 2 dan 3
Terdapat penambah syarat pendirian ormas yang didirikan oleh warga negara asing dan badan hukum asing, ketua dan sekretaris atau bendahara harus dijabat oleh warga negara Indonesia.
4. Pasal 52 huruf d
Pansus melakukan perbaikan terkait penjelasan huruf d yang menjelaskan mengenai kegiatan politik. Sehingga penjelasannya menjadi yang dimaksud dengan "kegiatan politik" adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana untuk jabatan politik, atau propaganda politik.
UU Ormas yang juga mengatur tentang lemgaba swadaya masyarakat (LSM), yayasan, dan perkumpulan ini menurut Munarman tidak menguntungkan bagi LSM asing.
"Itu senjata makan tuan, maksud awal para LSM liberal mau menghancurkan FPI dengan UU tersebut, ternyata begitu UU-nya melarang isme-isme yang bertentangan dengan Pancasila yaitu liberalisme dan kewajiban melaporkan dana asing yang mereka terima," kata Munarman kepada Sindonews, Rabu (3/7/2013).
Aturan mengenai dana asing, menurut Munarman, merugikan LSM, perkumpulan, yayasan, maupun ormas yang menerima dana asing untuk melakukan kegiatannya di tanah air. Terlebih mencampuri kegiatan politik dan ekonomi dalam negeri.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 47 dan Pasal 52 UU Ormas, posisi jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara ormas asing harus dijabat oleh warga negara Indonesia (WNI). Berikut kutipan pasal yang mengatur ormas asing:
3. Pasal 47 ayat 2 dan 3
Terdapat penambah syarat pendirian ormas yang didirikan oleh warga negara asing dan badan hukum asing, ketua dan sekretaris atau bendahara harus dijabat oleh warga negara Indonesia.
4. Pasal 52 huruf d
Pansus melakukan perbaikan terkait penjelasan huruf d yang menjelaskan mengenai kegiatan politik. Sehingga penjelasannya menjadi yang dimaksud dengan "kegiatan politik" adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana untuk jabatan politik, atau propaganda politik.
(lal)