9 saksi diajukan terkait sengketa Pilkada Sumsel

Selasa, 02 Juli 2013 - 00:09 WIB
9 saksi diajukan terkait...
9 saksi diajukan terkait sengketa Pilkada Sumsel
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHU) Kepala Daerah Sumatera Selatan (Pilkada Sumsel), Senin (1/7/2013).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian. Pasangan nomor urut tiga, Herman Deru-Maphilinda Boer selaku pemohon dalam persidangan kali ini, mengajukan sembilan saksi.

Sembilan saksi itu yakni, Sarbini, Herawan, Imam Munasir, Ali Aman, Musim, Rowandi, Effendi, Cenang, Leni Marlina. Sedangkan Ade Saputra tidak bisa hadir.

Salah satu saksi dari pihak pemohon, Sarbini mengatakan, dirinya mendapat amanat dari Gubernur Sumatera Selatan Alex Noordin, untuk mengkampanyekan pasangan Alex Noordin-Ishak Mekki kepada pasangan yang menikah.

Sarbini yang juga merupakan seorang Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dari desa Suka Jadi, Ogan Komering Ulur Timur ini bercerita, pada tanggal 25-26 April 2013 lalu diundang ke Palembang oleh Gubernur Sumatera Selatan Alex Noordin di Wisma Atlet.

Disana pada saat itu, kata dia, ada sekitar 500-600 Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N). "Kata beliau (Alex Noordin) dengan kami semua P3N yang ada di ruangan, nanti sampaikan kepada masyarakat tolong pilih saya," ujar Sarbini menirukan ucapan Alex, saat memberikan keterangan di ruang persidangan, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2013).

Alex pun, ungkap dia, memberikan satu unit sepeda motor Revo kepada setiap P3N dan uang sebesar Rp 250 ribu. Dan Sarbini pun mengaku menyampaikan amanat tersebut kepada warga yang dia nikahkan.

Hal senada diungkapkan salah satu petugas P3N lainnya, Herawan. Alex Noordin, kata Herawan, juga berpesan agar menanyakan terlebih dahulu pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.

Jika warga yang hendak dinikahkan itu tidak memilih pasangan Alex Noordin, Herawan diminta agar tidak menikahkannya. "Kalau tidak (memilih Alex Noordin), jangan dinikahkan," ujar Herawan menirukan amanah Alex saat itu.

Pernyataan kedua saksi tersebut pun diperkuat dengan pernyataan Ali Aman petugas P3N Kota Palembang. Ali Aman mengaku mendapat uang tambahan Rp 600 ribu dalam forum P3N Kota Palembang untuk mengkampanyekan pasangan Alex Noordin.

Sedangkan, Leni Marlina, saksi lainnya mengaku mendapatkan sembako dari tetangganya untuk memilih Alex Noordin. Oleh karena itu, Pihak pemohon menuding Alex Noordin telah memanfaatkan fasilitas Negara dan mempolitisasi pos anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBDy Sumatera Selatan untuk pemenangan di pemilukada.

Alex dituding mempolitisasi dana bantuan sosial tahun 2013 sebesar Rp10 miliar dan pemberian sepeda motor kepada 3 ribu petugas P3N dan pembuatan koran cetak harian yang diterbitkan menjelang penyelenggaraaan Pemilukada Sumatera Selatan.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara dan adanya undangan pemilih model C6 ganda di Kabupaten Lahat, Musi Rawas, Musi Banyu Asing, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ilir Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kota Palembang.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Isron, mengatakan bahwa permohonan pemohon tidak jelas dan tidak memuat uraian kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan KPU Sumatera Selatan.

Menurut Isron, dalil-dalil pemohon tersebut tidak bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Menurut Isron, harusnya dalil pemohon tersebut cukup diselesaikan di tingkat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu).

"Dalil-dalil pemohon sejatinya diselesaikan Panwaslukada. Pelanggaran pemilukada yang dilaporkan pemohon tidak bersifat sistematis, terstruktur dan massif," kata Isron.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0917 seconds (0.1#10.140)