Sudding pilih seret ICW ke jalur hukum
Senin, 01 Juli 2013 - 16:56 WIB
Sudding pilih seret ICW ke jalur hukum
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding berang ketika namanya tercantum di dalam 36 daftar calon anggota legislatif sementara (DCS), yang lemah dalam komitmen memberantas korupsi versi Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Ya bagi saya jika itu sudah menyangkut kehormatan dan harga diri saya, siapapun saya lawan itu saja intinya," kata Sudding dengan nada tinggi di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Dia menjelaskan, upayanya bersama beberapa anggota Komisi III lainnya yang menginginkan revisi UU No 30 tentang Komisi Pembantas Korupsi (KPK) bukan bagian dari melemahkan lembaga superbody itu.
"Ya kerena saya merasa bahwa apa yang saya lakukan kemarin dengan kawan-kawan di Komisi III ini adalah tugas konstitusional."
"Rencana revisi terhadap undang undang 30 tahun 2002 yang kita lihat bahwa ini harus disenergikan antara institusi penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan, dan KPK," terangnya.
Karena merasa dirugikan Sudding pun menyerahkan masalah itu ke aparat penegak hukum. "Jadi saya kira jalur hukum lah yang akan membuktikan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pelaksana Pemenangan Pemi (Bapilu) Partai Hanura, Hary Tanoesoedibjo (HT) mengatakan jika partainya akan melaporkan ICW ke kepolisian.
"Karena ini masuk pencemaran nama baik, akan dilaporkan ke instansi kepolisian, saya berani mengatakan seperti ini, karena saya mengenal dan tahu semua yang diperjuangkan (Sudding)," kata HT di Hotel Grand Mercure, Jakarta Barat, kemarin.
"Ya bagi saya jika itu sudah menyangkut kehormatan dan harga diri saya, siapapun saya lawan itu saja intinya," kata Sudding dengan nada tinggi di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Dia menjelaskan, upayanya bersama beberapa anggota Komisi III lainnya yang menginginkan revisi UU No 30 tentang Komisi Pembantas Korupsi (KPK) bukan bagian dari melemahkan lembaga superbody itu.
"Ya kerena saya merasa bahwa apa yang saya lakukan kemarin dengan kawan-kawan di Komisi III ini adalah tugas konstitusional."
"Rencana revisi terhadap undang undang 30 tahun 2002 yang kita lihat bahwa ini harus disenergikan antara institusi penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan, dan KPK," terangnya.
Karena merasa dirugikan Sudding pun menyerahkan masalah itu ke aparat penegak hukum. "Jadi saya kira jalur hukum lah yang akan membuktikan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pelaksana Pemenangan Pemi (Bapilu) Partai Hanura, Hary Tanoesoedibjo (HT) mengatakan jika partainya akan melaporkan ICW ke kepolisian.
"Karena ini masuk pencemaran nama baik, akan dilaporkan ke instansi kepolisian, saya berani mengatakan seperti ini, karena saya mengenal dan tahu semua yang diperjuangkan (Sudding)," kata HT di Hotel Grand Mercure, Jakarta Barat, kemarin.
(lal)