Hari ini Fathanah akan melakukan pembelaan
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tindak Tidana Korupsi (Tipikor) akan kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi (pembelaan).
Ahmad Rozi kuasa hukum Fathanah mengatakan, eksepsi Fathanah akan disatukan dengan eksepsi tim kuasa hukum. Pasalnya pembelaan atas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai dan tinggal di bacakan.
"Eksepsi Fathanah dengan eksepsi kuasa hukum itu akan gabungkan jadi satu, agar lebih simpel," kata Rozi saat dihubungi wartawan, Senin (1/7/2013).
Kendati melakukan pembelaan terhadap Fathanah, namun Rozi mengaku tugas kliennya sebagai broker dalam proyek di Kementerian Pertanian tidak akan masuk ke dalam pembelaan yang akan dibacakan hari ini.
Pasalnya, sesuai KUHAP eksepsi itu hanya terkait apakah dakwaan disusun sesuai format, atau apakah pengadilan berwenang mengaadili perkara itu. "Dalam pemeriksaan Fathanah sudah mengakui sebagai broker," kata dia.
Rozi pun mengklaim pekerjaan Fathanah sebagai broker proyek legal dari segi hukum. Namun apakah broker yang dilakukan Fathanah melanggar hukum, atau tidak harus dibuktikan. "Tinggal di pengadilan dibuktikan, apakah dalam praktik broker itu ada norma hukum yang dilanggar atau tidak," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1,3 miliar, yang diduga bagian dari fee komitmen Rp40 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Atas perbuatan tersebut, Fathanah disangkakan melanggar Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ahmad Rozi kuasa hukum Fathanah mengatakan, eksepsi Fathanah akan disatukan dengan eksepsi tim kuasa hukum. Pasalnya pembelaan atas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai dan tinggal di bacakan.
"Eksepsi Fathanah dengan eksepsi kuasa hukum itu akan gabungkan jadi satu, agar lebih simpel," kata Rozi saat dihubungi wartawan, Senin (1/7/2013).
Kendati melakukan pembelaan terhadap Fathanah, namun Rozi mengaku tugas kliennya sebagai broker dalam proyek di Kementerian Pertanian tidak akan masuk ke dalam pembelaan yang akan dibacakan hari ini.
Pasalnya, sesuai KUHAP eksepsi itu hanya terkait apakah dakwaan disusun sesuai format, atau apakah pengadilan berwenang mengaadili perkara itu. "Dalam pemeriksaan Fathanah sudah mengakui sebagai broker," kata dia.
Rozi pun mengklaim pekerjaan Fathanah sebagai broker proyek legal dari segi hukum. Namun apakah broker yang dilakukan Fathanah melanggar hukum, atau tidak harus dibuktikan. "Tinggal di pengadilan dibuktikan, apakah dalam praktik broker itu ada norma hukum yang dilanggar atau tidak," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1,3 miliar, yang diduga bagian dari fee komitmen Rp40 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Atas perbuatan tersebut, Fathanah disangkakan melanggar Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(stb)