Tunjangan guru telat 6 bulan

Senin, 01 Juli 2013 - 05:07 WIB
Tunjangan guru telat 6 bulan
Tunjangan guru telat 6 bulan
A A A
Sindonews.com - Sejak awal tahun hingga Juni ini tunjangan guru masih belum diterima. Para guru pun mendesak tunjangan segera dicairkan untuk keperluan biaya hidup.

Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, seharusnya tunjangan guru dibayar per tiga bulan. Tunjangan guru Januari dibayar Maret lalu selanjutnya dibayar pada Juni ini. Namun hingga kini pemerintah tidak kunjung membayar tanpa ada penjelasan lebih lanjut.

Sulistiyo menjelaskan, salah satu penyebab keterlambatan ini ialah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang memuat data yang salah. Dia mengungkapkan, data yang disampaikan Dapodik tidak sesuai dengan kenyataan.

“Faktanya banyak guru yang sudah mengajar 24 jam namun tidak tercatat di Dapodik,” katanya pada konferensi pers Kongres Guru Nasional di gedung PGRI, Minggu (30/6/2013).

Dia menyatakan, 8.000 guru akan mengadukan masalah ini di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kongres Guru Nasional di Istora Senayan, Rabu 3 Juli mendatang. Sulistiyo mengungkapkan, mereka akan mendesak presiden untuk memerintahkan anak buahnya agar segera menurunkan tunjangan itu.

Selain itu, dalam kongres yang akan dilaksanakan 1-5 Juli ini pihaknya meminta Dapodik tidak lagi dipakai sebagai dasar pemberian tunjangan profesi. “Tunjangan profesi harus dibayar perbulan layaknya gaji agar tidak telat berbulan-bulan,” urainya.

Dalam kongres ini pula guru akan mengadukan bahwa selain terlambat, uang yang diterima guru tidak utuh karena dipotong dinas pendidikan daerah dengan berbagai alasan. Kalaupun tidak dipotong, saat pencairan tunjangan profesi, guru diharuskan membeli berbagai perlengkapan pendidikan seperti laptop yang harganya lebih mahal dibandingkan harga pasar.

Mantan Rektor IKIP PGRI ini juga meminta agar presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperbaiki peraturan mengenai tunjangan profesi yang tercantum pada Permenkeu No 41 dan Permenkeu 42 yang tidak dapat mengurai permasalahan pembayaran tunjangan ini.

"Perpres yang kami minta terkait dengan pembayaran tunjangan bersamaan dengan gaji. Perpres ini juga perwujudan niat baik Presiden yang ingin memuliakan guru," terangnya.

Dalam kongres guru nasional yang digelar per lima tahun ini juga akan diadakan seminar-seminar yang melibatkan para pakar dan juga kementerian. Dia berharap, dengan seminar ini akan menghasilkan jalan keluar terbaik agar tunjangan profesi guru tidak kembali terlambat.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4276 seconds (0.1#10.140)