Ketua KPK benarkan Dada Rosada tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Bandung Dada Rosada ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terkait kasus Bantuan sosial (bansos) Bandung. Surat perintah penyidikan (sprindik) Dada sudah ditanda tangani.
"Iya, semalam saya sudah tandatangani," kata ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (29/6/2013).
Sebelumnya Dada berkali-kali diperiksa KPK bahkan lebih dari 8 delapan kali, setiap pemeriksaan hampir lebih dari sepuluh jam lamanya. Dalam setiap kesempatan Dada memilih tidak banyak berkomentar. Bahkan kabar sprindik yang sudah beredar beberapa hari lalu, Dada tetap mengaku tidak tahu.
Dalam kasus ini, Pria paruh baya ini disangka terlibat penyuapan terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. KPK sudah menggeledah rumah Dada Rosada terkait kasus ini.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yakni Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat.
"Iya, semalam saya sudah tandatangani," kata ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (29/6/2013).
Sebelumnya Dada berkali-kali diperiksa KPK bahkan lebih dari 8 delapan kali, setiap pemeriksaan hampir lebih dari sepuluh jam lamanya. Dalam setiap kesempatan Dada memilih tidak banyak berkomentar. Bahkan kabar sprindik yang sudah beredar beberapa hari lalu, Dada tetap mengaku tidak tahu.
Dalam kasus ini, Pria paruh baya ini disangka terlibat penyuapan terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. KPK sudah menggeledah rumah Dada Rosada terkait kasus ini.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yakni Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat.
(lal)