Tersangka mantan manajer PT Chevron mangkir dari pemeriksaan
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan, tersangka Alexiat Tirtawidjaja yang diagendakan oleh tim penyidik untuk menghadiri penyidikan, namun tidak hadir.
Alexiat Tirtawidjaja merupakan mantan General Manager Sumatera Light Nort (SLN) Operation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI),
"Dia (Alexiat) tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini, padahal sudah diagendakan untuk hadir hari ini," kata Untung di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013).
Untung mengatakan, tidak hadirnya Alexiat, diwakili oleh surat dari pengacaranya yaitu Mark H Tuohey. "Sebagaimana surat dari Penasehat Hukum Tersangka yang ditandatangani oleh Mark H Tuohey (Kantor Brown Rudnick LLP)," tandas Untung.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka. Lima diantaranya merupakan pihak dari PT Chevron yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah, dan Alexiat Tirtawidjaja.
Sementara dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerjasama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri dan Herlan. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Kecuali, Alexiat, seluruh berkas tersangka sudah berproses di pengadilan.
Alexiat Tirtawidjaja merupakan mantan General Manager Sumatera Light Nort (SLN) Operation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI),
"Dia (Alexiat) tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini, padahal sudah diagendakan untuk hadir hari ini," kata Untung di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013).
Untung mengatakan, tidak hadirnya Alexiat, diwakili oleh surat dari pengacaranya yaitu Mark H Tuohey. "Sebagaimana surat dari Penasehat Hukum Tersangka yang ditandatangani oleh Mark H Tuohey (Kantor Brown Rudnick LLP)," tandas Untung.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka. Lima diantaranya merupakan pihak dari PT Chevron yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah, dan Alexiat Tirtawidjaja.
Sementara dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerjasama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri dan Herlan. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Kecuali, Alexiat, seluruh berkas tersangka sudah berproses di pengadilan.
(maf)