Di Rutan KPK, JK dan Rusli tak bicara kasus
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ditemani Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Hamid Awaluddin, membesuk Gubernur Riau Rusli Zainal di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hamid Awaluddin mengatakan, pertemuan antara dia, JK, dan Rusli, tidak membicarakan kasus yang menjerat kader Partai Golkar itu.
"Enggak ngobrolin soal kasus, hanya membicarakan keadaannya," kata Hamid usai menjenguk Rusli Zainal di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (26/5/2013).
Hamid mengatakan, kondisi Rusli sejauh ini baik dan sehat di dalam rutan, serta semakin dekat dengan Tuhan. "Dia tenang, salah satu hikmah di dalam itu waktu salatnya semakin teratur, siang dan malam kemudian bertemu banyak orang," kata dia.
Ketika disinggung mengenai kasus Rusli, Hamid mengaku tidak mengikuti kasus tersebut. "Sama sekali tidak mengikuti, saya cuma menemani Pak JK," tukasnya.
Rusli sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan penerimaan suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Hamid Awaluddin mengatakan, pertemuan antara dia, JK, dan Rusli, tidak membicarakan kasus yang menjerat kader Partai Golkar itu.
"Enggak ngobrolin soal kasus, hanya membicarakan keadaannya," kata Hamid usai menjenguk Rusli Zainal di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (26/5/2013).
Hamid mengatakan, kondisi Rusli sejauh ini baik dan sehat di dalam rutan, serta semakin dekat dengan Tuhan. "Dia tenang, salah satu hikmah di dalam itu waktu salatnya semakin teratur, siang dan malam kemudian bertemu banyak orang," kata dia.
Ketika disinggung mengenai kasus Rusli, Hamid mengaku tidak mengikuti kasus tersebut. "Sama sekali tidak mengikuti, saya cuma menemani Pak JK," tukasnya.
Rusli sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan penerimaan suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
(lal)