Menhut minta Kepolisian bertindak cepat usut pembakaran hutan

Kamis, 27 Juni 2013 - 12:22 WIB
Menhut minta Kepolisian bertindak cepat usut pembakaran hutan
Menhut minta Kepolisian bertindak cepat usut pembakaran hutan
A A A
Sindonews.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mempercayakan pada pihak Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus kebakaran hutan di Riau. Terutama sejumlah perusahaan yang terindikasi terlibat pada kasus ini.

"Agar tidak simpang siur, bayangkan ada yang menuduh 170 perusahaan kita membakar kebunnya, 80 hutan tanaman membakar kebunnya, habis dong. Ini namanya sudah jatuh tertimpa tangga," ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan di Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

"Oleh karena itu biarkan yang nakal dan bandel melakukan pembakaran, biar itu Kepolisian tidak ada toleransi karena Undang-Undang mengatakan barangsiapa melakukan pembakaran hutan atau lahan itu 5 tahun hukumannya, oleh karena itu serahkan kepada Kepolisian," sambungnya.

Maka dari itu, dia meminta kepada pihak Kepolisian bisa bergerak cepat dan tegas dalam menindak para pelaku perseorangan maupun perusahaan yang terlibat pembakaran hutan di Riau ini.

"Iya ada 9 (Tersangka) kan sejauh ini. Nanti perlu ada penyelidikan dan penyidikan (Indikasi perusahaan terlibat). Biarlah ini kita serahkan kepada Kepolisian karena ini mereka yang berhak untuk melakukan penyelidikan. Oleh karena itu kita sudah minta agar aparat kepolisian kita bergerak cepat dan bertindak keras dan tegas," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6449 seconds (0.1#10.140)
pixels