Kejati DKI tegaskan tak intervensi kasus Ari Sigit
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Didiek Darmanto mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu pelimpahan tahap kedua berkas perkara cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit dari Polda Metro Jaya.
Didiek mengaku, sudah melakukan kordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya, namun pihaknya tidak dapat berbuat banyak kecuali menunggu sikap Polda untuk mengadili tersangka.
"Semua berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka kami menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik. Kami hanya bisa mengimbau dalam rangka koordinasi kepada penyidik, namun tidak ada sanksi mengenai lambannya pelimpahan," kata Didiek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).
Saat dimintai keterangan terkait apakah ada intervensi dalam menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Dinamika Daya Andalan pimpinan Ari Sigit terhadap PT Krakatau Wajatama, Didiek enggan memberikan keterangan dan mengaku tidak mengalami kendala sama sekali untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kendalanya ada di sana (Polda Metro Jaya), yang kami ketahui kalau tersangka tidak ditahan kalau dipanggil ya tidak datang. Kami tidak merasa ada tekanan (intervensi)," ujar Didiek.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno, dan Mariati, yang melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp6,7 miliar, pada 27 Oktober 2011.
PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel tersebut, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon, Banten. Perusahaan itu sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurukan tanah.
Pada perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit, Komisaris Utama PT Dinamika, Sunarno Hadi, Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D, karyawan PT Dinamika.
Didiek mengaku, sudah melakukan kordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya, namun pihaknya tidak dapat berbuat banyak kecuali menunggu sikap Polda untuk mengadili tersangka.
"Semua berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka kami menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik. Kami hanya bisa mengimbau dalam rangka koordinasi kepada penyidik, namun tidak ada sanksi mengenai lambannya pelimpahan," kata Didiek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).
Saat dimintai keterangan terkait apakah ada intervensi dalam menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Dinamika Daya Andalan pimpinan Ari Sigit terhadap PT Krakatau Wajatama, Didiek enggan memberikan keterangan dan mengaku tidak mengalami kendala sama sekali untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kendalanya ada di sana (Polda Metro Jaya), yang kami ketahui kalau tersangka tidak ditahan kalau dipanggil ya tidak datang. Kami tidak merasa ada tekanan (intervensi)," ujar Didiek.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno, dan Mariati, yang melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp6,7 miliar, pada 27 Oktober 2011.
PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel tersebut, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon, Banten. Perusahaan itu sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurukan tanah.
Pada perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit, Komisaris Utama PT Dinamika, Sunarno Hadi, Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D, karyawan PT Dinamika.
(maf)