Jangan sampai rakyat beli kucing dalam karung
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Erik Satya Wardhana mengatakan, untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang, diperlukan adanya keterbukaan publik.
Menurut Erik Satya, keterbukaan publik itu terkait calon-calon pemimpin yang akan berebut suara masyarakat. Keterbukaan dalam hal ini menurut Erik ialah data perorangan para calon.
"Jangan sampai masyarakat membeli kucing dalam karung. Karenanya, data pribadi calon tidak hanya nama dan foto saja, tapi semua isi curriculum vitae-nya juga dipublikasikan, biar masyarakat tahu siapa saja calon wakil mereka," tuturnya di Yogyakarta, Rabu (26/6/2013).
Menurut Erik, mempublikasikan data pribadi para caleg sudah menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik (parpol) yang bersangkutan. Bahkan tanpa regulasi khusus, hal tersebut sudah bisa dilakukan, apalagi tersedianya teknologi canggih saat ini.
"Rakyat harus diyakinkan bahwa pemilu bermanfaat bagi mereka. Pembatasan dana kampanye dan keterbukaan data pribadi hanya menjadi langkah pendek. Namun, untuk jangka panjang, memang harus dilakukan perubahan UU (undang-undang), agar apa yang harus dilakukan memiliki landasan hukum yang jelas," paparnya.
Menurut Erik Satya, keterbukaan publik itu terkait calon-calon pemimpin yang akan berebut suara masyarakat. Keterbukaan dalam hal ini menurut Erik ialah data perorangan para calon.
"Jangan sampai masyarakat membeli kucing dalam karung. Karenanya, data pribadi calon tidak hanya nama dan foto saja, tapi semua isi curriculum vitae-nya juga dipublikasikan, biar masyarakat tahu siapa saja calon wakil mereka," tuturnya di Yogyakarta, Rabu (26/6/2013).
Menurut Erik, mempublikasikan data pribadi para caleg sudah menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik (parpol) yang bersangkutan. Bahkan tanpa regulasi khusus, hal tersebut sudah bisa dilakukan, apalagi tersedianya teknologi canggih saat ini.
"Rakyat harus diyakinkan bahwa pemilu bermanfaat bagi mereka. Pembatasan dana kampanye dan keterbukaan data pribadi hanya menjadi langkah pendek. Namun, untuk jangka panjang, memang harus dilakukan perubahan UU (undang-undang), agar apa yang harus dilakukan memiliki landasan hukum yang jelas," paparnya.
(maf)