Tersandung kasus Alquran, Priyo tetap pede nyaleg
Rabu, 26 Juni 2013 - 16:29 WIB
Tersandung kasus Alquran, Priyo tetap pede nyaleg
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Partai Golkar Priyo Budi Santoso masih belum buka suara terkait dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag).
Padahal seperti diketahui, nama Wakil Ketua DPR RI ini disebut-sebut dalam sidang kasus aliran dana korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kemenag.
"Kalau soal itu saya tidak berkomentar," singkat Priyo usai acara pelantikkan Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) di Kantor DPD Golkar Jawa Timur (Jatim), Jalan Menanggal, Surabaya, Rabu (26/6/2013).
Namun, Priyo menegaskan, persoalan tersebut tidak akan mempengaruhi pencalonannya untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil I) wilayah Surabaya dan Sidoarjo. "Enggak ada pengaruhnya. Saya optimis untuk maju lagi," ujar Priyo.
Sebelumnya, sejumlah nama disebut menerima aliran dana proyek laboratorium komputer tahun 2011 senilai Rp31,2 miliar. Mereka adalah Zulkarnaen mendapat jatah enam persen, Fahd sebesar 3,2 persen, Dendy 2,2 persen, Syamsurahman 2 persen, Priyo Budi Santoso diduga mendapat jatah satu persen.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang muncul. Salah satu fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim ditemukan, Priyo Budi Santoso menerima jatah sebesar satu persen itu.
Padahal seperti diketahui, nama Wakil Ketua DPR RI ini disebut-sebut dalam sidang kasus aliran dana korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kemenag.
"Kalau soal itu saya tidak berkomentar," singkat Priyo usai acara pelantikkan Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) di Kantor DPD Golkar Jawa Timur (Jatim), Jalan Menanggal, Surabaya, Rabu (26/6/2013).
Namun, Priyo menegaskan, persoalan tersebut tidak akan mempengaruhi pencalonannya untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil I) wilayah Surabaya dan Sidoarjo. "Enggak ada pengaruhnya. Saya optimis untuk maju lagi," ujar Priyo.
Sebelumnya, sejumlah nama disebut menerima aliran dana proyek laboratorium komputer tahun 2011 senilai Rp31,2 miliar. Mereka adalah Zulkarnaen mendapat jatah enam persen, Fahd sebesar 3,2 persen, Dendy 2,2 persen, Syamsurahman 2 persen, Priyo Budi Santoso diduga mendapat jatah satu persen.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang muncul. Salah satu fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim ditemukan, Priyo Budi Santoso menerima jatah sebesar satu persen itu.
(maf)