Fahri pertanyakan rekam jejak Yudi

Rabu, 26 Juni 2013 - 14:48 WIB
Fahri pertanyakan rekam jejak Yudi
Fahri pertanyakan rekam jejak Yudi
A A A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS, Fahri Hamzah tampak berang dengan sosok Yudi Setiawan yang menuding partainya tengah mencari dana senilai Rp2 triliun dari tiga kementerian untuk pemenangan Pemilu 2014.

"Panggil Yudi biar saya gampar mukanya. Saya bikin partai setengah mati tiba-tiba ada orang enggak jelas begini," ujar Fahri dengan nada tinggi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Dirinya pun mengaku heran, mengapa pernyataan Yudi bisa masuk ke dalam surat dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq dan dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan.

"Kenapa ada orang kaya gitu anda masukin surat dakwaan. Siapa Yudi Setiawan itu? Niatnya apa itu KPK masukkan?" terangnya.

Ia mengaku kecewa dengan adanya pernyataan Yudi di dakwaan LHI. Menurutnya, hal itu tidak perlu dimasukkan dalam lembaran tersebut.

"Pengadilan itu suci, anda masukkan sampah ke dalam dakwaan. Masukkan sampah kaya gitu, kan kacau kaya gitu," tuntasnya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana kasus dugaan kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), PKS disebutkan menargetkan dana Rp2 triliun dari tiga Kementerian.

Di hadapan majelis hakim, jaksa KPK Rini Triningsih mengatakan, uang tersebut untuk kepentingan PKS pada Pemilu 2014 mendatang. Hal itu terungkap, kata Rini, dari seorang saksi bernama Yudi Setiawan.

"Yudi Setiawan memaparkan prediksi pemenuhan kebutuhan uang dari tiga Kementerian. Kementerian Pertanian Rp1 triliun, Kementerian Sosial Rp500 miliar serta Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp500 miliar," kata Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Menurut Jaksa Rini ketika membacakan berkas, target Rp2 triliun dikumpulkan dari proyek-proyek yang berasal dari tiga Kementerian yang dijabat oleh kader PKS.

Untuk memuluskannya, lanjutnya, Ahmad Fathanah terdakwa kasus ini ikut andil dalam mengawal proyek tersebut. Namun, Fathanah tak berkeja sendirian. Ia dibantu oleh Yudi Setiawan dan Ahmad Zaki selaku sekretaris pribadi LHI.

"Ahmad Zaki juga membantu terdakwa menjalankan proyek di Kementerian Pertanian," pungkasnya.

Sementara itu, pembubaran partai politik dimungkinkan jika terbukti menerima aliran dana korupsi. Berdasarkan hukum tata negara, yang dapat membubarkan adalah MK, namun untuk ada ditangan MK harus melalui inisiatif pemerintah mengajukan permohonan pembubaran.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6418 seconds (0.1#10.140)