Kasus Hambalang, KPK panggil petugas Samsat Jakbar

Rabu, 26 Juni 2013 - 13:17 WIB
Kasus Hambalang, KPK...
Kasus Hambalang, KPK panggil petugas Samsat Jakbar
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petugas Samsat Jakarta Barat (Jakbar), Iptu Yayat Suprianto (Pamin STNK Samsat Jakbar) dan Iptu Petrus Suharjono (Pamin TU Seksi BPKB) sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum (AU) terkait dugaan penerimaan hadiah dalam kasus proyek sport center Hambalang.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Rabu (26/6/2013).

Tak hanya itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Accounting PT AA Pialang Asuransi, Meizar Ismail sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Seperti diketahui, Anas dijadikan tersangka karena diduga mendapat gratifikasi berupa mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang. Anas diduga menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai anggota DPR.

Dalam kasus ini Anas disebut melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ida Bagus Wirahadi, Staf Bidang Konstruksi PT Adhi karya, Djoko Prabowo, Direktur III PT Adhi Karya dan Henny Susanti, kasir PT Adhi Karya.

Mereka akan diperiksa untuk tiga tersangka lainnya, yakni Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Muhammad Noor.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0697 seconds (0.1#10.140)