Mendagri enggan tanggapi soal pembubaran PKS

Rabu, 26 Juni 2013 - 12:13 WIB
Mendagri enggan tanggapi...
Mendagri enggan tanggapi soal pembubaran PKS
A A A
Sindonews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dituding tengah mengumpulkan dana senilai Rp2 triliun untuk pemenangan Pemilu 2014 yang bersumber dari tiga kementerian.

Jika itu terbukti, maka akan berdampak serius bagi masa depan partai berbasis Islam tersebut termasuk mengenai ancaman pembubaran.

Ditanya mengenai hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi enggan mengomentari banyak selama belum ada putusan pengadilan terhadap tudingan itu.

"Kan belum ada partai yang korupsi dalam persidangan. Kita lihat nantilah, tentu ada keputusan pengadilan. Yang kita tunggu apapun hasilnya," kata Gamawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Ketika ditanya apakah dirinya akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) andai terbukti dalam persidangan jika PKS benar mengumpulkan dana dari tiga kementerian dirinya menjawab.

"Pokoknya saya taat hukum. Apapun itu, tentu putusan pengadilan. Enggak usahlah berandai-andai (terbukti korupsi)," tuntasnya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana kasus dugaan kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), PKS disebutkan menargetkan dana Rp2 triliun dari tiga Kementerian.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa KPK Rini Triningsih mengatakan, uang tersebut untuk kepentingan PKS pada Pemilu 2014 mendatang. Hal itu terungkap, kata Rini, dari seorang saksi bernama Yudi Setiawan.

"Yudi Setiawan memaparkan prediksi pemenuhan kebutuhan uang dari tiga Kementerian. Kementerian Pertanian Rp 1 triliun, Kementerian Sosial Rp 500 miliar serta Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp 500 miliar," kata Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Menurut Jaksa Rini ketika membacakan berkas, target Rp2 triliun dikumpulkan dari proyek-proyek yang berasal dari tiga kementerian yang dijabat oleh kader PKS.

Untuk memuluskannya, lanjutnya, Ahmad Fathanah terdakwa kasus ini ikut andil dalam mengawal proyek tersebut. Namun, Fathanah tak berkeja sendirian. Ia dibantu oleh Yudi Setiawan dan Ahmad Zaki selaku sekretaris pribadi LHI.

"Ahmad Zaki juga membantu terdakwa menjalankan proyek di Kementerian Pertanian," pungkasnya.

Sementara itu, pembubaran partai politik dimungkinkan jika terbukti menerima aliran dana korupsi. Berdasarkan hukum tata negara, yang dapat membubarkan adalah MK, namun untuk ada ditangan MK harus melalui inisiatif pemerintah mengajukan permohonan pembubaran.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1791 seconds (0.1#10.140)