Mendagri enggan tanggapi soal pembubaran PKS

Rabu, 26 Juni 2013 - 12:13 WIB
Mendagri enggan tanggapi...
Mendagri enggan tanggapi soal pembubaran PKS
A A A
Sindonews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dituding tengah mengumpulkan dana senilai Rp2 triliun untuk pemenangan Pemilu 2014 yang bersumber dari tiga kementerian.

Jika itu terbukti, maka akan berdampak serius bagi masa depan partai berbasis Islam tersebut termasuk mengenai ancaman pembubaran.

Ditanya mengenai hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi enggan mengomentari banyak selama belum ada putusan pengadilan terhadap tudingan itu.

"Kan belum ada partai yang korupsi dalam persidangan. Kita lihat nantilah, tentu ada keputusan pengadilan. Yang kita tunggu apapun hasilnya," kata Gamawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Ketika ditanya apakah dirinya akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) andai terbukti dalam persidangan jika PKS benar mengumpulkan dana dari tiga kementerian dirinya menjawab.

"Pokoknya saya taat hukum. Apapun itu, tentu putusan pengadilan. Enggak usahlah berandai-andai (terbukti korupsi)," tuntasnya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana kasus dugaan kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), PKS disebutkan menargetkan dana Rp2 triliun dari tiga Kementerian.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa KPK Rini Triningsih mengatakan, uang tersebut untuk kepentingan PKS pada Pemilu 2014 mendatang. Hal itu terungkap, kata Rini, dari seorang saksi bernama Yudi Setiawan.

"Yudi Setiawan memaparkan prediksi pemenuhan kebutuhan uang dari tiga Kementerian. Kementerian Pertanian Rp 1 triliun, Kementerian Sosial Rp 500 miliar serta Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp 500 miliar," kata Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Menurut Jaksa Rini ketika membacakan berkas, target Rp2 triliun dikumpulkan dari proyek-proyek yang berasal dari tiga kementerian yang dijabat oleh kader PKS.

Untuk memuluskannya, lanjutnya, Ahmad Fathanah terdakwa kasus ini ikut andil dalam mengawal proyek tersebut. Namun, Fathanah tak berkeja sendirian. Ia dibantu oleh Yudi Setiawan dan Ahmad Zaki selaku sekretaris pribadi LHI.

"Ahmad Zaki juga membantu terdakwa menjalankan proyek di Kementerian Pertanian," pungkasnya.

Sementara itu, pembubaran partai politik dimungkinkan jika terbukti menerima aliran dana korupsi. Berdasarkan hukum tata negara, yang dapat membubarkan adalah MK, namun untuk ada ditangan MK harus melalui inisiatif pemerintah mengajukan permohonan pembubaran.
(kri)
Berita Terkait
PKS Gelontorkan Bantuan...
PKS Gelontorkan Bantuan untuk Warga Jateng
Profil Singkat 3 Kader...
Profil Singkat 3 Kader PKS yang Berpeluang Ramaikan Pilpres 2024
Anis Buka-bukaan soal...
Anis Buka-bukaan soal Misi Besar PKS
PKS Nilai Survei Kepercayaan...
PKS Nilai Survei Kepercayaan Publik ke Pemerintah Menurun Harus Jadi Alarm
Walaupun Oposisi, PKS...
Walaupun Oposisi, PKS Tegaskan Ingin Berpolitik yang Asyik
Untuk Bansos Corona,...
Untuk Bansos Corona, Fraksi PKS Kembali Potong Gaji Anggota Bulan Agustus
Berita Terkini
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
18 menit yang lalu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
32 menit yang lalu
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
1 jam yang lalu
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
2 jam yang lalu
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
2 jam yang lalu
UMJ Peringkat 1 Terbaik...
UMJ Peringkat 1 Terbaik se-Banten, Rektor: Semangat Tingkatkan Kebermanfaatan Masyarakat
3 jam yang lalu
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved