Pemerintah dan DPR akan jelaskan kolektivitas pimpinan KPK
Rabu, 26 Juni 2013 - 10:54 WIB
Pemerintah dan DPR akan jelaskan kolektivitas pimpinan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada hari ini, Rabu (26/6/2013).
"Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR,"ujar humas MK, Kencana Suluh Hikmah dalam siaran persnya, Rabu (26/6/2013).
Pasal a quo berbunyi bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.
Para pemohon dalam perkara ini adalah M Farhat Abbas dan Narliz Piliang. Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Undang-Undang a quo.
Kerugian yang dimaksud yakni mengambil keputusan yang diisyaratkan secara kolektif oleh pimpinan KPK mengakibatkan proses yang cukup lama dan tidak memberikan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut para pemohon, materi muatan dalam ketentuan tersebut mengandung kelemahan yang khususnya terlihat pada penanganan kasus proyek Hambalang.
Menurut para pemohon, berdasarkan keterangan Wiwin Suwardi yang merupakan mantan Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, dari lima pimpinan KPK terdapat seorang pimpinan yang belum sepakat untuk meningkatkan status kasus tersebut dalam tingkat penyidikan.
Alhasil, permasalahan itu menjadi penghambat Ketua KPK untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi.
Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (10/6/2013), para pemohon menyampaikan perbaikan permohonan diantaranya dalam hal legal standing, pokok permohonan dan petitum.
Pemohon meminta MK menyatakan materi muatan pasal 21 ayat (5) UU KPK kontitusional bersyarat dengan menyatakan bahwa ketentuan pasal 21 ayat (5) UU a quo sesuai dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai pengambilan keputusan secara kolektif dan kolegial dapat ditafsirkan bahwa bila pimpinan KOK tak dapat secara bersama-sama mencapai kesepakatan dan setuju dalam menentukan proses hukum dan status hukum seseorang yang sedang diperiksa KPK, maka pengambil keputusan dapat dilakukan melalui mekanisme suara terbanyak yakni pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui suara terbanyak pimpinan KPK.
"Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR,"ujar humas MK, Kencana Suluh Hikmah dalam siaran persnya, Rabu (26/6/2013).
Pasal a quo berbunyi bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.
Para pemohon dalam perkara ini adalah M Farhat Abbas dan Narliz Piliang. Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Undang-Undang a quo.
Kerugian yang dimaksud yakni mengambil keputusan yang diisyaratkan secara kolektif oleh pimpinan KPK mengakibatkan proses yang cukup lama dan tidak memberikan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut para pemohon, materi muatan dalam ketentuan tersebut mengandung kelemahan yang khususnya terlihat pada penanganan kasus proyek Hambalang.
Menurut para pemohon, berdasarkan keterangan Wiwin Suwardi yang merupakan mantan Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, dari lima pimpinan KPK terdapat seorang pimpinan yang belum sepakat untuk meningkatkan status kasus tersebut dalam tingkat penyidikan.
Alhasil, permasalahan itu menjadi penghambat Ketua KPK untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi.
Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (10/6/2013), para pemohon menyampaikan perbaikan permohonan diantaranya dalam hal legal standing, pokok permohonan dan petitum.
Pemohon meminta MK menyatakan materi muatan pasal 21 ayat (5) UU KPK kontitusional bersyarat dengan menyatakan bahwa ketentuan pasal 21 ayat (5) UU a quo sesuai dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai pengambilan keputusan secara kolektif dan kolegial dapat ditafsirkan bahwa bila pimpinan KOK tak dapat secara bersama-sama mencapai kesepakatan dan setuju dalam menentukan proses hukum dan status hukum seseorang yang sedang diperiksa KPK, maka pengambil keputusan dapat dilakukan melalui mekanisme suara terbanyak yakni pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui suara terbanyak pimpinan KPK.
(lal)