Pemerintah dan DPR akan jelaskan kolektivitas pimpinan KPK

Rabu, 26 Juni 2013 - 10:54 WIB
Pemerintah dan DPR akan...
Pemerintah dan DPR akan jelaskan kolektivitas pimpinan KPK
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada hari ini, Rabu (26/6/2013).

"Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR,"ujar humas MK, Kencana Suluh Hikmah dalam siaran persnya, Rabu (26/6/2013).

Pasal a quo berbunyi bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.

Para pemohon dalam perkara ini adalah M Farhat Abbas dan Narliz Piliang. Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Undang-Undang a quo.

Kerugian yang dimaksud yakni mengambil keputusan yang diisyaratkan secara kolektif oleh pimpinan KPK mengakibatkan proses yang cukup lama dan tidak memberikan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut para pemohon, materi muatan dalam ketentuan tersebut mengandung kelemahan yang khususnya terlihat pada penanganan kasus proyek Hambalang.

Menurut para pemohon, berdasarkan keterangan Wiwin Suwardi yang merupakan mantan Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, dari lima pimpinan KPK terdapat seorang pimpinan yang belum sepakat untuk meningkatkan status kasus tersebut dalam tingkat penyidikan.

Alhasil, permasalahan itu menjadi penghambat Ketua KPK untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi.

Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (10/6/2013), para pemohon menyampaikan perbaikan permohonan diantaranya dalam hal legal standing, pokok permohonan dan petitum.

Pemohon meminta MK menyatakan materi muatan pasal 21 ayat (5) UU KPK kontitusional bersyarat dengan menyatakan bahwa ketentuan pasal 21 ayat (5) UU a quo sesuai dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai pengambilan keputusan secara kolektif dan kolegial dapat ditafsirkan bahwa bila pimpinan KOK tak dapat secara bersama-sama mencapai kesepakatan dan setuju dalam menentukan proses hukum dan status hukum seseorang yang sedang diperiksa KPK, maka pengambil keputusan dapat dilakukan melalui mekanisme suara terbanyak yakni pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui suara terbanyak pimpinan KPK.
(lal)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved