Di balik pembelian rumah istri DS, Dipta Anindita
A
A
A
Sindonews.com - Meriana Suryana, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan terdakwa Djoko Susilo (DS).
Saksi mengungkap alasan pembelian rumah oleh Dipta Anindita istri Djoko, dibuat lebih murah. Hal itu dilakukan, karena untuk memperkecil pajak yang harus dibayar.
Diketahui rumah seluas 703 meter persegi tersebut ada di Jalan Prapanca, Nomor 6, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Iya benar (agar pajaknya murah)," kata Meriana dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2013).
Meriyana diketahui sebagai notaris pembelian rumah Dipta. Menurutnya, pembayaran tidak dilakukan oleh Dipta, tapi oleh ayahnya, Djoko Waskito. "Yang membayar Pak Djoko Waskito," tegasnya.
Menurut Mariyana, rumah di Jalan Prapanca tersebut seharga Rp14,45 miliar. Persidangan sebelumnya terungkap, seorang saksi bernama Buntario Tigris selaku notaris mengatakan, Dipta Anindita pernah membeli rumah senilai Rp14,45 miliar pada tahun 2008.
Pada kesempatan itu, Buntario hanya sebagai perantara terkait penjualan rumah milik Johadi Akman dan Djuslina Djaja. Pasalnya, pembelian tersebut diwakili oleh Djoko Yuwono yang sudah menerima kuasa ayah Dipta Anindita, Djoko Waskito.
"Pak Djoko Yuwono langsung membeli dari Johadi dan Djuslina. Saya cuma perantara. Akta jual belinya diurus Ibu Mariyana Suryana," kata Buntario di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2013.
Tapi, pembelian rumah itu diduga ada permainan, pasalnya harga yang tercantum dalam akta jual-beli hanya sebesar Rp5,7 miliar. "Pengikatan jual beli dibuat tanggal 24 Desember 2008, lalu AJB (Akta Jual Beli) dibuat tanggal 30 Desember 2008. Tetapi, waktu pengikatan jual beli harga rumah Rp5,7 miliar," tukas Buntario.
Saksi mengungkap alasan pembelian rumah oleh Dipta Anindita istri Djoko, dibuat lebih murah. Hal itu dilakukan, karena untuk memperkecil pajak yang harus dibayar.
Diketahui rumah seluas 703 meter persegi tersebut ada di Jalan Prapanca, Nomor 6, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Iya benar (agar pajaknya murah)," kata Meriana dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2013).
Meriyana diketahui sebagai notaris pembelian rumah Dipta. Menurutnya, pembayaran tidak dilakukan oleh Dipta, tapi oleh ayahnya, Djoko Waskito. "Yang membayar Pak Djoko Waskito," tegasnya.
Menurut Mariyana, rumah di Jalan Prapanca tersebut seharga Rp14,45 miliar. Persidangan sebelumnya terungkap, seorang saksi bernama Buntario Tigris selaku notaris mengatakan, Dipta Anindita pernah membeli rumah senilai Rp14,45 miliar pada tahun 2008.
Pada kesempatan itu, Buntario hanya sebagai perantara terkait penjualan rumah milik Johadi Akman dan Djuslina Djaja. Pasalnya, pembelian tersebut diwakili oleh Djoko Yuwono yang sudah menerima kuasa ayah Dipta Anindita, Djoko Waskito.
"Pak Djoko Yuwono langsung membeli dari Johadi dan Djuslina. Saya cuma perantara. Akta jual belinya diurus Ibu Mariyana Suryana," kata Buntario di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2013.
Tapi, pembelian rumah itu diduga ada permainan, pasalnya harga yang tercantum dalam akta jual-beli hanya sebesar Rp5,7 miliar. "Pengikatan jual beli dibuat tanggal 24 Desember 2008, lalu AJB (Akta Jual Beli) dibuat tanggal 30 Desember 2008. Tetapi, waktu pengikatan jual beli harga rumah Rp5,7 miliar," tukas Buntario.
(maf)