Soal Anis, PKS tunggu kasus LHI inkrah
Selasa, 25 Juni 2013 - 18:37 WIB
Soal Anis, PKS tunggu kasus LHI inkrah
A
A
A
Sindonews.com - Fungsionaris Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Purnomo mengatakan, partainya masih menunggu hasil akhir dari keputusan sidang (inkrah) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus dugaan suap impor daging sapi.
Diketahui, dalam kasus ini, nama Presiden PKS Anis Matta disebut-sebut dalam dakwaan Luthfi Hasan. Menurut Agus, akan dilakukan pemanggilan terhadap Anis Matta setelah proses pengadilan LHI selesai.
"Iya, kita kan selalu ada mekanismenya. Kita tunggulah setelah proses LHI inkrah," ujar Agus, di Grand Sahid Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2013).
Selain itu, dalam internal partainya status hukum berlaku sama untuk semua kader. Menurutnya, jika terdapat kader partai bermasalah, maka akan dilakukan pemanggilan tapi berdasarkan bukti, bukan pemberitaan miring.
"Kita kan sama di mata hukum. Jangankan kayak beliau (Anis Matta) dan kita-kita ini, Pak Hilmi kan juga dipanggilkan?," tuturnya.
Sebelumnya, nama Anis Mata disebut-sebut menerima aliran dana dari kasus yang menimpa mantan Presiden PKS, LHI. Nama tersebut tercantum dalam dakwaan M Fathanah kepada tersangka LHI disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Agus melanjutkan, pihaknya berharap, kasus yang menimpa mantan presiden PKS agar diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Dia meminta semua kalangan tidak mudah terjebak pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.
"Banyakloh kasus-kasus yang akhirnya tidak terbukti salah. Misbakhun kan akhirnya enggak bersalah, tapi beliau sudah diberitakan yang tidak-tidak kan?," tambahnya.
Diketahui, dalam kasus ini, nama Presiden PKS Anis Matta disebut-sebut dalam dakwaan Luthfi Hasan. Menurut Agus, akan dilakukan pemanggilan terhadap Anis Matta setelah proses pengadilan LHI selesai.
"Iya, kita kan selalu ada mekanismenya. Kita tunggulah setelah proses LHI inkrah," ujar Agus, di Grand Sahid Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2013).
Selain itu, dalam internal partainya status hukum berlaku sama untuk semua kader. Menurutnya, jika terdapat kader partai bermasalah, maka akan dilakukan pemanggilan tapi berdasarkan bukti, bukan pemberitaan miring.
"Kita kan sama di mata hukum. Jangankan kayak beliau (Anis Matta) dan kita-kita ini, Pak Hilmi kan juga dipanggilkan?," tuturnya.
Sebelumnya, nama Anis Mata disebut-sebut menerima aliran dana dari kasus yang menimpa mantan Presiden PKS, LHI. Nama tersebut tercantum dalam dakwaan M Fathanah kepada tersangka LHI disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Agus melanjutkan, pihaknya berharap, kasus yang menimpa mantan presiden PKS agar diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Dia meminta semua kalangan tidak mudah terjebak pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.
"Banyakloh kasus-kasus yang akhirnya tidak terbukti salah. Misbakhun kan akhirnya enggak bersalah, tapi beliau sudah diberitakan yang tidak-tidak kan?," tambahnya.
(maf)