PKS: Persidangan Tipikor seperti persidangan KUA
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq menilai kasus hukum mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dalam perkara dugaan suap dan pencucian uang kuota impor daging sapi di Kementerian Agama, melenceng dari pokok perkara.
Luthfi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Luthfi, menyeret hingga ke urusan dana politik PKS dan persoalan rumah tangga Luthfi yang menurutnya tidak substantif dengan perkara yang disidangkan.
"Menurut saya sangat aneh, ini persidangan Tipikor atau persidangan KUA, biar masyarakat mengikuti dan menilai," ujar MAhfudz kepada Sindonews, Selasa (25/6/2013).
Nilai dugaan korupsi dalam kasus yang menjerat Luthfi diduga hanya Rp40 miliar, namun dalam dakwaan diungkap hingga target dana pemilu PKS yang mencapai Rp2 triliun, dan hubungan percintaan Luthfi dengan remaja bernama Darin Mumtazah yang hingga saat ini tidak berhasil dihadirkan dalam penyidikan KPK.
"Kesan yang kami tangkap bahwa dakwaan itu memang yang tidak fokus pada pokok masalah, pada kasus pokoknya, melebar kemana-mana enggak jelas juntrungannya," tukas Ketua Komisi I DPR RI ini.
Meski begitu PKS tidak bermaksud mencampuri proses persidangan kasus mantan presidennya di Pengadilan Tipikor, PKS menyerahkan proses hukum pada fakta persidangan dan kuasa hukum Luthfi dapat memberikan pendampingan hukum dengan tepat.
"Dakwaan tersebut dan fakta persidangan yang muncul PKS menyerahkan sepenuhnya ke tim hukum, PKS tidak dalam posisi mencampuri persidangan," ucapnya.
Luthfi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Luthfi, menyeret hingga ke urusan dana politik PKS dan persoalan rumah tangga Luthfi yang menurutnya tidak substantif dengan perkara yang disidangkan.
"Menurut saya sangat aneh, ini persidangan Tipikor atau persidangan KUA, biar masyarakat mengikuti dan menilai," ujar MAhfudz kepada Sindonews, Selasa (25/6/2013).
Nilai dugaan korupsi dalam kasus yang menjerat Luthfi diduga hanya Rp40 miliar, namun dalam dakwaan diungkap hingga target dana pemilu PKS yang mencapai Rp2 triliun, dan hubungan percintaan Luthfi dengan remaja bernama Darin Mumtazah yang hingga saat ini tidak berhasil dihadirkan dalam penyidikan KPK.
"Kesan yang kami tangkap bahwa dakwaan itu memang yang tidak fokus pada pokok masalah, pada kasus pokoknya, melebar kemana-mana enggak jelas juntrungannya," tukas Ketua Komisi I DPR RI ini.
Meski begitu PKS tidak bermaksud mencampuri proses persidangan kasus mantan presidennya di Pengadilan Tipikor, PKS menyerahkan proses hukum pada fakta persidangan dan kuasa hukum Luthfi dapat memberikan pendampingan hukum dengan tepat.
"Dakwaan tersebut dan fakta persidangan yang muncul PKS menyerahkan sepenuhnya ke tim hukum, PKS tidak dalam posisi mencampuri persidangan," ucapnya.
(lal)