Pemotongan kuota haji berdasarkan 3 kriteria
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agama (Kemenag) Zubaidi mengatakan, jemaah yang mendaftarkan diri paling terakhir dan mendapatkan nomor kursi yang besar maka akan terkena pemotongan.
Hal ini akan dilakukan setelah pemotongan kuota berdasarkan tiga kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah yang akan diterapkan oleh masing-masing Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag di daerah.
Menurutnya, pemotongan 20 persen seusai dengan ketentuan yang akan diterapkan dan merupakan keputusan yang adil. Dalam hal ini, keamanan calon jemaah yang dinilai rawan untuk para lansia dan pengguna kursi roda atau tongkat.
Serta memberikan kesempatan bagi yang belum sama sekali berhaji. Jika jumlahnya masih kurang maka pemotongan akan diambil dari nomor urut kursi yang paling besar. "Mereka yang mendaftarkan belakangan akan kena pemotongan. Walaupun mereka melunasi sisa pembayaran haji duluan," ujar dia saat dihubungi KORAN SINDO, Senin (24/6/2013).
Zubaidi mengatakan, keputusan ini diambil melihat daftar tunggu calon jemaah yang mendaftarkan lebih awal lebih lama mengantri dibandingkan mereka yang baru mendaftar. Namun, pemerintah tetap akan memprioritaskan tiga kriteria sesuai dengan pertimbangan yang matang terlebih dalam keamanan.
Lanjut dia, ketentuan tersebut juga akan berlaku untuk haji khusus, sebagai eksekutor ialah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). "Nanti PIHK yang melakukan pemotongan, ketentuannya sama tidak ada bedanya. Yang buat bedakan penyelenggaranya saja," kata Zubaidi.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk haji reguler pemotongan tersebut akan dilakukan oleh Kanwil di setiap daerah kabupaten kota. Untuk itu akan dilakukan pengawasan yang akan dilakukan secara hirarki oleh Dirjen PHU dan inspektorat di kementerian pusat.
Menurutnya, dipastikan tidak ada penyimpangan pemotongan di daerah. Hal ini dikarenakan akan terlihat jika terjadi penyimpangan yang dilakukan. "Jadi misalnya di suatu daerah ada yang lansia atau yang pergi haji dengan kursi roda maka akan kita kenakan sangsi penjabatnya jika tetap mangkir," ujarnya.
Hal ini akan dilakukan setelah pemotongan kuota berdasarkan tiga kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah yang akan diterapkan oleh masing-masing Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag di daerah.
Menurutnya, pemotongan 20 persen seusai dengan ketentuan yang akan diterapkan dan merupakan keputusan yang adil. Dalam hal ini, keamanan calon jemaah yang dinilai rawan untuk para lansia dan pengguna kursi roda atau tongkat.
Serta memberikan kesempatan bagi yang belum sama sekali berhaji. Jika jumlahnya masih kurang maka pemotongan akan diambil dari nomor urut kursi yang paling besar. "Mereka yang mendaftarkan belakangan akan kena pemotongan. Walaupun mereka melunasi sisa pembayaran haji duluan," ujar dia saat dihubungi KORAN SINDO, Senin (24/6/2013).
Zubaidi mengatakan, keputusan ini diambil melihat daftar tunggu calon jemaah yang mendaftarkan lebih awal lebih lama mengantri dibandingkan mereka yang baru mendaftar. Namun, pemerintah tetap akan memprioritaskan tiga kriteria sesuai dengan pertimbangan yang matang terlebih dalam keamanan.
Lanjut dia, ketentuan tersebut juga akan berlaku untuk haji khusus, sebagai eksekutor ialah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). "Nanti PIHK yang melakukan pemotongan, ketentuannya sama tidak ada bedanya. Yang buat bedakan penyelenggaranya saja," kata Zubaidi.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk haji reguler pemotongan tersebut akan dilakukan oleh Kanwil di setiap daerah kabupaten kota. Untuk itu akan dilakukan pengawasan yang akan dilakukan secara hirarki oleh Dirjen PHU dan inspektorat di kementerian pusat.
Menurutnya, dipastikan tidak ada penyimpangan pemotongan di daerah. Hal ini dikarenakan akan terlihat jika terjadi penyimpangan yang dilakukan. "Jadi misalnya di suatu daerah ada yang lansia atau yang pergi haji dengan kursi roda maka akan kita kenakan sangsi penjabatnya jika tetap mangkir," ujarnya.
(maf)