Pemotongan kuota haji berdasarkan 3 kriteria

Selasa, 25 Juni 2013 - 03:02 WIB
Pemotongan kuota haji...
Pemotongan kuota haji berdasarkan 3 kriteria
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agama (Kemenag) Zubaidi mengatakan, jemaah yang mendaftarkan diri paling terakhir dan mendapatkan nomor kursi yang besar maka akan terkena pemotongan.

Hal ini akan dilakukan setelah pemotongan kuota berdasarkan tiga kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah yang akan diterapkan oleh masing-masing Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag di daerah.

Menurutnya, pemotongan 20 persen seusai dengan ketentuan yang akan diterapkan dan merupakan keputusan yang adil. Dalam hal ini, keamanan calon jemaah yang dinilai rawan untuk para lansia dan pengguna kursi roda atau tongkat.

Serta memberikan kesempatan bagi yang belum sama sekali berhaji. Jika jumlahnya masih kurang maka pemotongan akan diambil dari nomor urut kursi yang paling besar. "Mereka yang mendaftarkan belakangan akan kena pemotongan. Walaupun mereka melunasi sisa pembayaran haji duluan," ujar dia saat dihubungi KORAN SINDO, Senin (24/6/2013).

Zubaidi mengatakan, keputusan ini diambil melihat daftar tunggu calon jemaah yang mendaftarkan lebih awal lebih lama mengantri dibandingkan mereka yang baru mendaftar. Namun, pemerintah tetap akan memprioritaskan tiga kriteria sesuai dengan pertimbangan yang matang terlebih dalam keamanan.

Lanjut dia, ketentuan tersebut juga akan berlaku untuk haji khusus, sebagai eksekutor ialah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). "Nanti PIHK yang melakukan pemotongan, ketentuannya sama tidak ada bedanya. Yang buat bedakan penyelenggaranya saja," kata Zubaidi.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk haji reguler pemotongan tersebut akan dilakukan oleh Kanwil di setiap daerah kabupaten kota. Untuk itu akan dilakukan pengawasan yang akan dilakukan secara hirarki oleh Dirjen PHU dan inspektorat di kementerian pusat.

Menurutnya, dipastikan tidak ada penyimpangan pemotongan di daerah. Hal ini dikarenakan akan terlihat jika terjadi penyimpangan yang dilakukan. "Jadi misalnya di suatu daerah ada yang lansia atau yang pergi haji dengan kursi roda maka akan kita kenakan sangsi penjabatnya jika tetap mangkir," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Tony Blair di Kertanegara Senin Malam Bahas Apa?
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Momen Prabowo Sambut...
Momen Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Istana Merdeka
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved