Nama Anis di sidang LHI baru sekadar dakwaan

Senin, 24 Juni 2013 - 15:30 WIB
Nama Anis di sidang...
Nama Anis di sidang LHI baru sekadar dakwaan
A A A
Sindonews.com - Nama Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ani Matta kembali disebutkan dalam perkara dugaan suap impor daging sapi yang menyeret Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Kali ini, mantan Wakil Ketua DPR RI ini disebutkan menerima aliran uang dari Ahmad Fathanah (AF) senilai Rp1,9 miliar, sebagaimana dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Juru Bicara PKS, Mardani Ali Sera mengatakan, partainya akan mengikuti proses hukum yang saat ini dijalani LHI, sehingga PKS tidak akan mengambil langkah sebelum adanya ketetapan hukum terkait masalah itu. "Kita ikuti saja, kan baru dakwaan," kata Mardani saat dihubungi wartawan, Senin (24/6/2013).

Mardani juga belum bisa menentukan, apakah partainya akan mengklarifikasi Anis terkait penyebutan namanya dalam persidangan tersebut. "Kita ikuti proses hukum saja," jawabnya singkat.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan LHI, di Pengadilan Tipikor, terungkap Presiden PKS Anis Matta diduga mendapat Rp1,9 miliar dari Ahmad Fathanah (AF).

Seperti diketahui, Luthfi dan Fathanah, merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan). Menurut Jaksa Avni Carolina, uang tersebut terkait dengan pengadaan bibit kopi yang akan disebar ke sejumlah provinsi. Uang tersebut diberikan atas perintah Luthfi Hasan.

"Pengadaan dan distribusi bibit kopi ke sejumlah provinsi," kata Jaksa Avni saat membacakan dakwaan terhadap Luthfi, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).

Namun, uang Rp1,9 miliar itu tidak diterima langsung oleh mantan Wakil Ketua DPR RI itu, tapi diterima melalui Yuddy Setiawan.

Diketahui, dalam kasus dugaan suap impor daging, Luthfi didakwa menerima uang suap Rp1,3 miliar dari total Rp40 miliar yang diduga dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.

Atas perbuatannya, Luthfi diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‬
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)