Samarkan kekayaan, LHI beli mobil & rumah Hilmi
A
A
A
Sindonews.com - Untuk menyamarkan harta kekayaannya, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq membeli mobil dan rumah milik Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap sapi impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sekitar Tahun 2007 terdakwa membayarkan atau membelanjakan Rp350 juta kepada Hilmi Aminuddin, atas pembelian satu unit mobil Nissan Frontier Navara warna hitam Nopol B 9051 QI," ujar Jaksa Rini Triningsih di Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Untuk menyamarkan asal usul mobil tersebut, Luthfi meminta Agus Trihono melakukan balik nama kepemilikan BPKB dan STNK mobil tersebut dengan menggunakan nama Rantala Sikayo selaku asisten Luhtfi.
Selain itu, rentang waktu antara 29 Maret 2007-8 Desember 2008, Luthfi juga sengaja membelanjakan sejumah uang Rp1,5 miliar kepada Hilmi atas pembelian satu unit bangunan rumah dan tanah yang terletak di Jalan Loji Timur Nomor 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat.
Luthfi sendiri didakwa menerima uang suap Rp1,3 miliar dari total Rp40 miliar yang diduga berasal dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Menurutnya, uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Jaksa Avni Carolina.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap sapi impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sekitar Tahun 2007 terdakwa membayarkan atau membelanjakan Rp350 juta kepada Hilmi Aminuddin, atas pembelian satu unit mobil Nissan Frontier Navara warna hitam Nopol B 9051 QI," ujar Jaksa Rini Triningsih di Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Untuk menyamarkan asal usul mobil tersebut, Luthfi meminta Agus Trihono melakukan balik nama kepemilikan BPKB dan STNK mobil tersebut dengan menggunakan nama Rantala Sikayo selaku asisten Luhtfi.
Selain itu, rentang waktu antara 29 Maret 2007-8 Desember 2008, Luthfi juga sengaja membelanjakan sejumah uang Rp1,5 miliar kepada Hilmi atas pembelian satu unit bangunan rumah dan tanah yang terletak di Jalan Loji Timur Nomor 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat.
Luthfi sendiri didakwa menerima uang suap Rp1,3 miliar dari total Rp40 miliar yang diduga berasal dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Menurutnya, uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Jaksa Avni Carolina.
(stb)