Alasan petinggi PKS tak hadir di sidang LHI

Senin, 24 Juni 2013 - 14:36 WIB
Alasan petinggi PKS...
Alasan petinggi PKS tak hadir di sidang LHI
A A A
Sindonews.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), hari ini menjalani sidang perdananya, namun tak terlihat ada petinggi PKS yang menghadiri persidangan itu.

Anggota Majelis Syuro PKS, Idris Luthfi mengungkapkan, saat ini belum ada arahan untuk mewajibkan petinggi partai hadir dalam persidangan tersebut. "Untuk itu (hadir di persidangan LHI) kita belum ada arahan ya," kata Idris saat dihubungi wartawan, Senin (24/6/2013).

Kendati demikian, tak ada pelarangan juga bagi kader maupun petinggi partai berlambang bulan sabit kembar itu untuk hadir dalam persidangan. "Jadi bebas aja mau datang atau tidak. Saya juga lihat jadwal dulu," terangnya.

Idris menjelaskan, partainya telah menyerahkan sepenuhnya persoalan yang dihadapi LHI kepada aparat penegak hukum, sehingga tidak ada intervensi dari partai berbasis massa Islam tersebut. "Ya kan kita sudah serahkan semuanya ke penegak hukum. Ya tunggu aja putusan hukumnya," tuntasnya.

Sebelumnya, LHI terpaksa duduk di kursi pesakitan karena terjerat kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), hingga kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Luthfi menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini, terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq tidak didampingi oleh petinggi PKS. Ia hanya ditemani oleh kuasa hukumnya, sedangkan sidang dipimpin oleh Mohammad Assegaf. Sidang sendiri dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

Sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membacakan dakwaan. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Avni Carolina, Luthfi diduga telah menerima uang dari PT Indoguna sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp40 miliiar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan upaya pemulusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa.
(maf)
Berita Terkait
PKS Salurkan 18 Ribu...
PKS Salurkan 18 Ribu Kornet Daging Kurban untuk Ketahanan Pangan
PKS Gelontorkan Bantuan...
PKS Gelontorkan Bantuan untuk Warga Jateng
Mantan Presiden PKS...
Mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Bebas Bersyarat Sejak 6 Mei 2024
Daftar Lengkap Susunan...
Daftar Lengkap Susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah PKS Periode 2025-2030
Profil Singkat 3 Kader...
Profil Singkat 3 Kader PKS yang Berpeluang Ramaikan Pilpres 2024
Ketua Majelis Syura...
Ketua Majelis Syura PKS Periode 2025-2030 Ditentukan Pekan Ini
Berita Terkini
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved