Alasan petinggi PKS tak hadir di sidang LHI
Senin, 24 Juni 2013 - 14:36 WIB
Alasan petinggi PKS tak hadir di sidang LHI
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), hari ini menjalani sidang perdananya, namun tak terlihat ada petinggi PKS yang menghadiri persidangan itu.
Anggota Majelis Syuro PKS, Idris Luthfi mengungkapkan, saat ini belum ada arahan untuk mewajibkan petinggi partai hadir dalam persidangan tersebut. "Untuk itu (hadir di persidangan LHI) kita belum ada arahan ya," kata Idris saat dihubungi wartawan, Senin (24/6/2013).
Kendati demikian, tak ada pelarangan juga bagi kader maupun petinggi partai berlambang bulan sabit kembar itu untuk hadir dalam persidangan. "Jadi bebas aja mau datang atau tidak. Saya juga lihat jadwal dulu," terangnya.
Idris menjelaskan, partainya telah menyerahkan sepenuhnya persoalan yang dihadapi LHI kepada aparat penegak hukum, sehingga tidak ada intervensi dari partai berbasis massa Islam tersebut. "Ya kan kita sudah serahkan semuanya ke penegak hukum. Ya tunggu aja putusan hukumnya," tuntasnya.
Sebelumnya, LHI terpaksa duduk di kursi pesakitan karena terjerat kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), hingga kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Luthfi menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini, terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq tidak didampingi oleh petinggi PKS. Ia hanya ditemani oleh kuasa hukumnya, sedangkan sidang dipimpin oleh Mohammad Assegaf. Sidang sendiri dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.
Sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membacakan dakwaan. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Avni Carolina, Luthfi diduga telah menerima uang dari PT Indoguna sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp40 miliiar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan upaya pemulusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa.
Anggota Majelis Syuro PKS, Idris Luthfi mengungkapkan, saat ini belum ada arahan untuk mewajibkan petinggi partai hadir dalam persidangan tersebut. "Untuk itu (hadir di persidangan LHI) kita belum ada arahan ya," kata Idris saat dihubungi wartawan, Senin (24/6/2013).
Kendati demikian, tak ada pelarangan juga bagi kader maupun petinggi partai berlambang bulan sabit kembar itu untuk hadir dalam persidangan. "Jadi bebas aja mau datang atau tidak. Saya juga lihat jadwal dulu," terangnya.
Idris menjelaskan, partainya telah menyerahkan sepenuhnya persoalan yang dihadapi LHI kepada aparat penegak hukum, sehingga tidak ada intervensi dari partai berbasis massa Islam tersebut. "Ya kan kita sudah serahkan semuanya ke penegak hukum. Ya tunggu aja putusan hukumnya," tuntasnya.
Sebelumnya, LHI terpaksa duduk di kursi pesakitan karena terjerat kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), hingga kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Luthfi menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini, terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq tidak didampingi oleh petinggi PKS. Ia hanya ditemani oleh kuasa hukumnya, sedangkan sidang dipimpin oleh Mohammad Assegaf. Sidang sendiri dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.
Sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membacakan dakwaan. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Avni Carolina, Luthfi diduga telah menerima uang dari PT Indoguna sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp40 miliiar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan upaya pemulusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa.
(maf)