Polemik RUU Ormas bisa diselesaikan di MK
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung tak mempersoalkan jika ada pihak yang menggugat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang organisasi masyarakat (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya tetap akan mengesahkan RUU tersebut untuk menjadi UU pada Selasa, 25 Juni 2013 melalui sidang paripurna DPR.
"Dan kalau memang kemudian masih ada Ormas yang keberatan, tentunya ada ruang untuk melakukan judicial review," kata Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Menurutnya, mengenai RUU Ormas ini sudah menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk mendengarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas. Namun diakuinya, pro kontra RUU ini akan terus berlanjut.
Seperti diberitakan Sindonews.com sebelumnya, meskipun Fraksi Partai Amanan Nasional (PAN) belum setuju terhadap RUU Ormas ini, namun Pramono keukeuh untuk tetap mengesahkan RUU tersebut.
"Mengenai Ormas harus tetap diatur. Demokrasi dan partai saja sudah diatur sehingga Ormas juga perlu pengaturan," jelasnya.
Ia pun berharap agar dengan disahkannya RUU itu menjadi UU, bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, menginginkan agar Ormas yang telah lama terbentuk tidak perlu mengkhawatirkan dengan adanya peraturan ini.
"Kami melihat sebenarnya sudah tidak ada hal yang perlu dikuatirkan kembali," tegasnya.
Pihaknya tetap akan mengesahkan RUU tersebut untuk menjadi UU pada Selasa, 25 Juni 2013 melalui sidang paripurna DPR.
"Dan kalau memang kemudian masih ada Ormas yang keberatan, tentunya ada ruang untuk melakukan judicial review," kata Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Menurutnya, mengenai RUU Ormas ini sudah menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk mendengarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas. Namun diakuinya, pro kontra RUU ini akan terus berlanjut.
Seperti diberitakan Sindonews.com sebelumnya, meskipun Fraksi Partai Amanan Nasional (PAN) belum setuju terhadap RUU Ormas ini, namun Pramono keukeuh untuk tetap mengesahkan RUU tersebut.
"Mengenai Ormas harus tetap diatur. Demokrasi dan partai saja sudah diatur sehingga Ormas juga perlu pengaturan," jelasnya.
Ia pun berharap agar dengan disahkannya RUU itu menjadi UU, bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, menginginkan agar Ormas yang telah lama terbentuk tidak perlu mengkhawatirkan dengan adanya peraturan ini.
"Kami melihat sebenarnya sudah tidak ada hal yang perlu dikuatirkan kembali," tegasnya.
(stb)