Lapindo tetap harus bayar ganti rugi korban lumpur

Minggu, 23 Juni 2013 - 18:45 WIB
Lapindo tetap harus bayar ganti rugi korban lumpur
Lapindo tetap harus bayar ganti rugi korban lumpur
A A A
Sindonews.com - PT Lapindo Brantas tetap harus melakukan kewajibannya membayar korban lumpur di Porong Sidoarjo Jawa Timur.

Ganti rugi dari pemerintah yang disebutkan dalam pasal 9 UU APBN-P tahun 2013 hanya menyangkut kewajiban negara membayar kerugian masyarakat di luar peta terdampak.

"Untuk daerah yang berada di peta terdampak tetap menjadi kewajiban PT Lapindo," kata Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/6/2013).

Menurut Marzuki keputusan membayar ganti rugi bagi masyarakat yang berada diluar peta terdampak ini menurutnya sudah menjadi keputusan yang juga dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak upaya judicial review atas pasal yang terkait dengan hal ini dalam UU APBN 2013.

"Indonesia adalah negara hukum dan tentunya harus menghormati keputusan hukum yang tetap, yang telah dibuat oleh MK di era Mahfud MD sebagai ketua MK," tegasnya.

Marzuki juga menjelaskan bahwa aturan hukum di Indonesia mengentai Perseroan Terbatas (PT) seperti yang diatur oleh UU PT hanya mewajibkan PT bertanggungjawab sebatas modal yang disetor.

"Kalau melihat hal ini, maka Lapindo dipastikan tidak akan sanggup membayar ganti rugi masyarakat, makanya dibuat keputusan bahwa negara yang mengambil alih," ungkapnya.

Sekarang itu, lanjutnya, yang harus dituntaskan adalah kewajiban Lapindo membayar ganti rugi masayrakat di peta terdampak.

"Tapi masyarakat juga harus bersyukur, kalau sesuai aturan sekali lagi saya katakan sesuai aturan, pemiliknya kan tidak harus bertanggung jawab dengan harta pribadinya, tapi kan keluarga Bakrie ikut membayar juga. Ini aturan yang ada suka atau tidak suka,"terangnya.

Keputusan ini juga dikuatkan dengan keputusan MK yang menolak gugatan judicial review pada UU APBN.

"Jadi kalau ada yang mau protes yah tanyakan saja ke MK. Tanya saja ke Hakim - Hakim MK yang memutuskan, jangan marahin Marzuki atau pimpinan yang lain,” tegasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7742 seconds (0.1#10.140)