KPK tahan ketua DPRD Seluma

Jum'at, 21 Juni 2013 - 16:33 WIB
KPK tahan ketua DPRD Seluma
KPK tahan ketua DPRD Seluma
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini secara resmi menahan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Zaryana Rait.

Zaryana merupakan tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak berbiaya Rp 381 miliar.

"KPK melakukan penahanan ZR ketua DPRD Seluma, Provinsi Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2013).

Johan menambahkan, penahanan tersebut dilakukan untuk dua puluh hari pertama guna kepentingan penyidikan. Zaryana ditahan di Rutan Kelas 1 Guntur cabang KPK, Jakarta Timur.

Pantauan Sindonews, Zaryana mengenakan baju tahanan berwarna oranye, terlihat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Dia tidak berkomentar apapun dan langsung di gelandang masuk kedalam mobil tahanan yang sudah menunggu.

Dalam kasus ini KPK menetapkan beberapa tersangka atas nama ZR yakni Ketua DPRD Seluma, JS dan MT Wakil Ketua DPRD dan PW anggota DPRD Seluma.

Keempatnya ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjadikan Bupati Seluma Murwan Effendy sebagai tersangka.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 undang-undang 30/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada kasus ini, Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendy telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Murman dinilai telah bersalah telah melakukan tindak penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014.

Suap dilakukan agar 27 anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Murman diduga menyuap 27 anggota DPRD Seluma dengan memberi uang berupa cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan juga uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta perorang.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5179 seconds (0.1#10.140)