KPK tutupi hasil pemeriksaan kasus Emir Moeis
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menutup rapat hasil pemeriksaan saksi untuk Izedrik Emir Moeis, tersangka proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
"Emir juga kita melakukan hasil pemeriksaan di luar negeri, menyangkut korporasi internaisonal, belum bisa dibuka kepada publik, pada akhirnya nanti akan dibuka," ujar wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Bambang menegaskan, hasil pemeriksaan saksi di luar negeri untuk saat ini belum bisa dibuka ke publik, namun dia tidak memperjelas alasanya. Mantan pengacara LPS itu memastikan pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan.
"Yang di tingkat internaisonal belum diumumkan karena kita belum selesai," pungkasnya.
Seperti diberitakan, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moies disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
"Emir juga kita melakukan hasil pemeriksaan di luar negeri, menyangkut korporasi internaisonal, belum bisa dibuka kepada publik, pada akhirnya nanti akan dibuka," ujar wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Bambang menegaskan, hasil pemeriksaan saksi di luar negeri untuk saat ini belum bisa dibuka ke publik, namun dia tidak memperjelas alasanya. Mantan pengacara LPS itu memastikan pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan.
"Yang di tingkat internaisonal belum diumumkan karena kita belum selesai," pungkasnya.
Seperti diberitakan, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moies disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
(lal)