Usut kasus Hambalang, KPK periksa PNS Kemenpora
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Proyek Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Hari ini KPK mejadwalkan pemeriksaan terhadap Dedi Rosadi Kabid Manajemen Industri Olahraga Kementrian Pemuda Olahraga (Kemenpora).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/6/2013).
Selain Dedi, KPK juga mengejar keterangan dari Padillah Mursyd salah seorang PNS Kemenpora. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Deddy Kusnidar, dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Tiga saksi yang dijadwalkan hari ini akan diperiksa untuk tiga tersangka di atas. Dari tiga tersangka, KPK hanya menahan Deddy Kusdinar beberapa waktu lalu di Rutan KPK.
Sementara terkait dugaan penerimaan janji atau hadiah, KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka.
Hari ini KPK mejadwalkan pemeriksaan terhadap Dedi Rosadi Kabid Manajemen Industri Olahraga Kementrian Pemuda Olahraga (Kemenpora).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/6/2013).
Selain Dedi, KPK juga mengejar keterangan dari Padillah Mursyd salah seorang PNS Kemenpora. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Deddy Kusnidar, dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Tiga saksi yang dijadwalkan hari ini akan diperiksa untuk tiga tersangka di atas. Dari tiga tersangka, KPK hanya menahan Deddy Kusdinar beberapa waktu lalu di Rutan KPK.
Sementara terkait dugaan penerimaan janji atau hadiah, KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka.
(lns)