PKS akan tanyakan Banggar soal pasal Lapindo

Kamis, 20 Juni 2013 - 15:29 WIB
PKS akan tanyakan Banggar soal pasal Lapindo
PKS akan tanyakan Banggar soal pasal Lapindo
A A A
Sindonews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menanyakan kepada Badan Anggaran (Banggar) terkait adanya alokasi dana senilai Rp155 miliar untuk korban lumpur Lapindo, Sidoarjo.

Menurut Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim mereka akan menanyakan proses pembahasan Pasal 9 Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 yang mencantumkan hal itu.

"Oh soal Lapindo itu, jadi kami PKS dan saya akan segera mengkomunikasikan ke Banggar sebagaimana prosesnya dan apa pembahasannya (soal Pasal 9)," kata Hakim di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan kesepakatan politik antar partai politik (Parpol) di balik pasal tersebut, Hakim menjawab, "Seperti apa mekanismenya kita akan mengkonfirmasikan ke Banggar."

Sebelumnya, pada Senin 17 Juni 2013, paripurna DPR RI mengesahkan UU APBN-P tahun 2013 yang salah satu isinya mengenai pengurangan subsidi BBM. Tak hanya itu dalam pasal 9 juga disebutkan adanya alokasi dana untuk korban lumpur Lapindo.

Adapun isi pasal tersebut ialah, Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Sementara dalam Pasal 2 tertulis pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6463 seconds (0.1#10.140)