Pimpinan DPR tak bisa intervensi UU APBN-P 2013

Kamis, 20 Juni 2013 - 15:02 WIB
Pimpinan DPR tak bisa intervensi UU APBN-P 2013
Pimpinan DPR tak bisa intervensi UU APBN-P 2013
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengungkapkan jika Pasal 9 dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) menjadi kewenangan Badan Anggaran (Banggar) dalam merumuskannya.

"Sepanjang pasal-pasal yang menyangkut APBN-P dibahas detail di Banggar. Pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi keputusan politik setiap alat kelengkapan dewan," kata Taufik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Menurutnya, sesuai mekanisme maka Banggar harus menginformasikan hasil rapat terhadap penyusunan UU APBN-P 2013 itu.

"Dalam posisi sebagai laporan APBN-P kan ketua Banggar menyampaikan keputusan Banggar, tentunya ada beberapa hal yang lebih teknis," katanya.

Ia menambahkan, ketika banyak anggota dewan baru mengetahui saat paripurna itu karena pembahasan utama dilakukan di Banggar. "Dalam mekanisme pembahasan APBNP, di paripurna kan tidak dalam konteks pembahasan teknis materi itu," tuntasnya.

Sebelumnya, pada Senin 17 Juni 2013, paripurna DPR RI mengesahkan UU APBN-P tahun 2013 yang salah satu isinya mengenai pengurangan subsidi BBM. Tak hanya itu, dalam Pasal 9 juga disebutkan adanya alokasi dana untuk korban lumpur Lapindo.

Adapun isi pasal tersebut ialah, Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Sementara dalam Pasal 2 tertulis pagu paling tinggi sebesar Rp155 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4945 seconds (0.1#10.140)