Pimpinan DPR tak bisa intervensi UU APBN-P 2013

Kamis, 20 Juni 2013 - 15:02 WIB
Pimpinan DPR tak bisa...
Pimpinan DPR tak bisa intervensi UU APBN-P 2013
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengungkapkan jika Pasal 9 dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) menjadi kewenangan Badan Anggaran (Banggar) dalam merumuskannya.

"Sepanjang pasal-pasal yang menyangkut APBN-P dibahas detail di Banggar. Pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi keputusan politik setiap alat kelengkapan dewan," kata Taufik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Menurutnya, sesuai mekanisme maka Banggar harus menginformasikan hasil rapat terhadap penyusunan UU APBN-P 2013 itu.

"Dalam posisi sebagai laporan APBN-P kan ketua Banggar menyampaikan keputusan Banggar, tentunya ada beberapa hal yang lebih teknis," katanya.

Ia menambahkan, ketika banyak anggota dewan baru mengetahui saat paripurna itu karena pembahasan utama dilakukan di Banggar. "Dalam mekanisme pembahasan APBNP, di paripurna kan tidak dalam konteks pembahasan teknis materi itu," tuntasnya.

Sebelumnya, pada Senin 17 Juni 2013, paripurna DPR RI mengesahkan UU APBN-P tahun 2013 yang salah satu isinya mengenai pengurangan subsidi BBM. Tak hanya itu, dalam Pasal 9 juga disebutkan adanya alokasi dana untuk korban lumpur Lapindo.

Adapun isi pasal tersebut ialah, Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Sementara dalam Pasal 2 tertulis pagu paling tinggi sebesar Rp155 miliar.
(kri)
Berita Terkait
Penyesuaian Harga BBM...
Penyesuaian Harga BBM Bantu Selamatkan Ekonomi Indonesia
Harga BBM Resmi Naik,...
Harga BBM Resmi Naik, Pertalite Naik Jadi Rp10.000 per Liter
Kenaikan Harga BBM Tidak...
Kenaikan Harga BBM Tidak Bisa Dihindari, Namun Perlu Formula Tepat
Pemerintah Naikkan Harga...
Pemerintah Naikkan Harga BBM, Tokoh dan Cendikiawan Nilai Langkah Realistis
Tolak Kenaikan Harga...
Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa GNPR Mulai Berdatangan ke Patung Kuda
Penggunaan BBM Bersubsidi...
Penggunaan BBM Bersubsidi Harus Fokus ke Masyarakat Menengah ke Bawah
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved