Dirdik: Tidak ada kendala menyita aset Indosat
Kamis, 20 Juni 2013 - 12:40 WIB
Dirdik: Tidak ada kendala menyita aset Indosat
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman mengaku tim penyidik Kejagung sudah mulai menginventarisir aset dari perusahaan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan anak usahanya.
"Kita sudah mulai menginventarisir aset mereka, jadi tinggal tunggu waktunya saja," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013).
Adi juga mengaku sampai saat ini tidak ada kendala untuk menyita aset dari kedua koorporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Tidak ada kendala untuk kita. Kita tetap akan lakukan penyitaan aset mereka," tegas Adi.
Seperti diberitakan sebelumnya, IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri. Meski demikian, menurut Kejagung, IM2 tetap dianggap telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.
Akibat penyalahgunaan ini, negara telah dirugikan sekitar Rp1.3 triliun. PT IM2 dan PT Indosat ditetapkan bersalah pada Januari 2013, setelah sebelumnya Kejagung menetapan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam sebagai tersangka.
Penetapan tersangka PT IM2 dan PT Indosat secara korporasi dilakukan untuk mempermudah pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
"Kita sudah mulai menginventarisir aset mereka, jadi tinggal tunggu waktunya saja," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013).
Adi juga mengaku sampai saat ini tidak ada kendala untuk menyita aset dari kedua koorporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Tidak ada kendala untuk kita. Kita tetap akan lakukan penyitaan aset mereka," tegas Adi.
Seperti diberitakan sebelumnya, IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri. Meski demikian, menurut Kejagung, IM2 tetap dianggap telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.
Akibat penyalahgunaan ini, negara telah dirugikan sekitar Rp1.3 triliun. PT IM2 dan PT Indosat ditetapkan bersalah pada Januari 2013, setelah sebelumnya Kejagung menetapan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam sebagai tersangka.
Penetapan tersangka PT IM2 dan PT Indosat secara korporasi dilakukan untuk mempermudah pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
(kri)