Pemberantas narkoba perlu kewenangan menyadap

Kamis, 20 Juni 2013 - 03:10 WIB
Pemberantas narkoba perlu kewenangan menyadap
Pemberantas narkoba perlu kewenangan menyadap
A A A
Sindonews.com - Perangkat pemberantasan Narkoba di Indonesia seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Direktorat Narkoba Polri harus mendapat perhatian serius.

Jika tidak, jutaan penduduk Indonesia akan terus menjadi korban barang haram tersebut. Menurut anggota komisi III DPR RI Taslim Chaniago, salah satu bentuk perhatian serius adalah memberikan kewenangan kepada lembaga pemberantasan Narkoba, untuk melakukan penyadapan telepon.

Kewenangan serupa yang dipunyai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Densus 88. "Bahaya narkoba sudah sama dengan terorisme dan korupsi, untuk itu perlu perhatian yang lebih juga. selama ini cara-cara konvensional terbukti belum mampu memberatas peredaran narkoba" ujar Taslim Chaniago, Rabu (19/6/2013).

Saat ini, lanjut Taslim, Indonesia telah menjadi target bandar Narkoba dunia. Buktinya dalam 2012 kemarin, banyak ditangkap pelaku kejahatam narkoba yang mnyelundupkan dari berbagai negara, mulai dari Belanda, China dan Malaysia.

"Kita harapkan dengan kewenangan penyadapan itu, pihak berwenang dapat mendeteksi lebih dini dan memperkecil ruang gerak para mafia Narkoba" jelas Taslim.

Dia juga mendukung langkah pembatasan jam malam tempat hiburan malam. Karena sudah menjadi rahasia umum kalau tempat hiburan malam merupakan tempat strategis untuk transaksi Narkoba.

"Selain itu. Sosialisasi dan edukasi terhadap generasi muda harus makin ditingkatkan. Karena generasi muda merupakan sasaran utama mafia narkoba" kata Taslim.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5739 seconds (0.1#10.140)
pixels