Kejagung ringkus DPO di Bandara Juanda

Rabu, 19 Juni 2013 - 16:32 WIB
Kejagung ringkus DPO di Bandara Juanda
Kejagung ringkus DPO di Bandara Juanda
A A A
Sindonews.com - Hari ini, Satuan Petugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap terpidana kasus penggelapan uang iklan perusahaan media PT Suara Merdeka Press, Arnan Harsanto bin Hartono.

Diketahui, Arnan Harsanto sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia diringkus pihak Kejagung di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

"Tertangkap di Bandara Juanda, sekira pukul 12.25 WIB. Yang bersangkutan (Arman) merupakan DPO asal Kejati Jawa Tengah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2013).

Selain itu, Untung mengatakan, Arnan merupakan terpidana kasus penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1688 K/PID/2011 tanggal 20 Maret 2012 dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana penggelapan uang iklan. "Nilai kerugiannya sebesar Rp405.724.500," tandas Untung.

Untuk diketahui, Arnan telah melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun dan ini sesuai dengan Putusan MA nomor 1711 K/PID/2011.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9838 seconds (0.1#10.140)