DPR persilakan UU APBN-P 2013 digugat ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR RI, Sohibul Iman tidak mempersoalkan jika ada masyarakat yang mengajukan uji materil atau judicial review UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan hal itu. Pihaknya pun mendukung jika ada masyarakat yang berniat mengajukan judicial review Undang-Undang APBN-P ke MK.
"Kita persilakan saja masyarakat yang punya legal standing. Pasti kita mendukung bila diuji materilkan," kata Sohibul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyampaikan jika bisa saja UU APBN-P Tahun 2013 untuk di bawa ke MK guna diajukan judicial review. Menurutnya, untuk melakukan judicial review atas UU bisa dilakukan dengan dua cara yakni dengan formil review dan materil review.
"Untuk formil review harus dipastikan adanya kekeliruan prosedur pembentukan. Sejauh ini saya melihat tidak ada kekeliruan prosedur pembentukannya sehingga tidak dapat diajukan ke MK dengan argumen kekeliruan prosedur," kata Margarito saat dihubungi Sindonews.
Lanjut dia, sebaliknya, untuk materil review, maka harus dipastikan ada pasal, ayat atau frasa dalam pasal dan atau huruf yang bertentangan dengan konstitusi. "Misalnya pasal itu tidak memberikan kepastian hukum kepada setiap orang," jelasnya.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan hal itu. Pihaknya pun mendukung jika ada masyarakat yang berniat mengajukan judicial review Undang-Undang APBN-P ke MK.
"Kita persilakan saja masyarakat yang punya legal standing. Pasti kita mendukung bila diuji materilkan," kata Sohibul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyampaikan jika bisa saja UU APBN-P Tahun 2013 untuk di bawa ke MK guna diajukan judicial review. Menurutnya, untuk melakukan judicial review atas UU bisa dilakukan dengan dua cara yakni dengan formil review dan materil review.
"Untuk formil review harus dipastikan adanya kekeliruan prosedur pembentukan. Sejauh ini saya melihat tidak ada kekeliruan prosedur pembentukannya sehingga tidak dapat diajukan ke MK dengan argumen kekeliruan prosedur," kata Margarito saat dihubungi Sindonews.
Lanjut dia, sebaliknya, untuk materil review, maka harus dipastikan ada pasal, ayat atau frasa dalam pasal dan atau huruf yang bertentangan dengan konstitusi. "Misalnya pasal itu tidak memberikan kepastian hukum kepada setiap orang," jelasnya.
(kri)