Bawaslu perkuat putusan KPU coret caleg PAN

Selasa, 18 Juni 2013 - 19:37 WIB
Bawaslu perkuat putusan KPU coret caleg PAN
Bawaslu perkuat putusan KPU coret caleg PAN
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkuat putusan KPU yang mencoret calon anggota legislator (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Silviyana Hosen, dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I.

Silviyana tidak diloloskan KPU sebagai caleg karena bermasalah dengan Ijazah SLTA lulusan Swiss tahun 1969.

Anggota Bawaslu Endang Widhatiningtyas menjelaskan, ijasah tersebut sampai saat ini memang tidak bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan. Terlebih dengan alasan hilang yang kemudian dia ajukan.

“Di PKPU memang tidak menyebutkan secara khusus kasus seperti ini, di peraturan Kemendiknud itu juga harus merunut pada keterangan sekolah asal dan itu tidak bisa dibuktikan ternyata,“ kata Endang, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Endang pun beralasan, terkait bukti surat dari Kedutaan Besar RI di Bern, tidak bisa memberikan alasan cukup kuat bahwa yang bersangkutan pernah menuntut ilmu di negara tersebut.

“KPU sudah klarifikasi ke Kemenlu, memang itu betul surat dikeluarkan oleh kedubes, tapi tentang isi dan substansi itu tidak ada alat bukti sama sekali. Masih mending kalau kuliah selesai, paling tidak ada ijazah. Ini kan tidak,“ tegasnya.

Menurutnya, jika memang yang bersangkutan merasa kehilangan ijazah, dia bisa melaporkannya sejak awal kehilangan. Namun entah mengapa hal itu baru dilakukan justru pada tahun 2013 ini.

“Padahal lulusnya tahun 69/70, kan harusnya ketika hilang harusnya melaporkan bahwa ijazah hilang. Kalau orang Indo kuliah di luar, kalau ijazah hilang lapor ke Kemendiknbud,“ tegasnya.

Selain itu, surat keterangan dari Kedubes RI di bern itu menyatakan sekolah itu sudah tutup sejak tahun 1993 karena pemiliknya meninggal. Sehingga karena itu sekolah swasta maka tidak ada data siapa saja yang pernah sekolah disana dan tidak dapat menjadi bukti sama sekali yang bisa dibandingkan.

Sebelumnya, Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu PAN Putra Jaya menjelaskan mengenai kronologis caleg dari partainya, Silviyana Hosen, dari dapil Sumatera Barat I, yang tidak diloloskan KPU karena bermasalah dengan Ijazah SMA lulusan Swiss tahun 1969.

"Ibu Silvi ini ijazahnya hilang, kami meminta bantuan dari KBRI di Swiss untuk mengecek kebenaran tersebut, dan ternyata benar Ibu Silvi, kata Kedubes, pernah bersekolah di sana, namun Sekolah tersebut sekitar tahun 2000-an sudah ditutup, dan ini ada surat keterangan dari KBRI" kata Putra di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/6/2013).

Pada tanggal 20 Mei, lanjut Putra, pihaknya telah mengkonsultasikan kepada Komisioner KPU tentang masalah ini, dan ketika itu Komisioner tersebut menjawab akan dibahas dengan Komisioner lainnya. "Oke, saya tunggu," jawab Putra kepada Komisioner tersebut mencontohkan ulang.

Sampai tanggal 22 Mei yakni batas akhir pendaftaran, Komisioner tersebut tak kunjung memberikan penjelasan. Bahkan ketika menyerahkan berkas Bacaleg pada batas akhir penyerahan, dirinya kembali menanyakan kepada komisioner bersangkutan, namun komisioner tersebut mengatakan masukkan saja berkas yang ada termasuk surat keterangan dari KBRI yang menyebutkan Ibu Silvi pernah bersekolah di sana.

"Sampai tanggal 28 Mei kami tunggu tanpa ada penjelasan, kemudian tanggal 10 Juni kami diundang, tiba-tiba KPU bilang caleg kami (Ibu Silvi) tidak memenuhi persyaratan," imbuhnya.

Lantas, hal inilah yang menurut Putra merupakan kelalaian yang sengaja dilakukan oleh KPU, sehingga karena 1 caleg bermasalah, caleg yang lain pun terkena imbasnya. "Semestinya jika sejak awal KPU bilang tidak boleh, maka kami akan siapkan caleg yang lain," pungkasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6160 seconds (0.1#10.140)