Putusan MA tepat terkait PT Geo Dipa

Selasa, 18 Juni 2013 - 21:07 WIB
Putusan MA tepat terkait...
Putusan MA tepat terkait PT Geo Dipa
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi, Bambang Siswanto menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah tepat, karena di dalam Undang-undang (UU) tentang Arbitrase pasal 70, tidak disebutkan harus ada putusan pengadilan ataupun pemberian keterangan palsu.

Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Geo Dipa Energi (GDE) Imam Hariyanto, yang menilai adanya keanehan dalam putusan MA, yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Putusan tersebut terkait perkara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) bumi sebesar 2x60 megawatt dan 3x60 Megawatt di PLTP di Dieng Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat.

"Dalam pasal 70 itu disebutkan, MA bisa membatalkan putusan BANI bila terlihat adanya unsur tipu muslihat, penyembunyian dokumen, maupun pemberian keterangan palsu itu sendiri. Unsur tipu muslihat itu ada karena GDE tidak mampu menunjukkan izin konsesi lahan (consesion right) sebagai jaminan PT Bumi Gas Energi mengerjakan proyek itu," kata Bambang, Selasa (18/6/2013).

Menurut Bambang, inilah yang seharusnya dilihat MA, sehingga putusan BANI itu dibatalkan oleh MA. Dengan putusan tersebut, pihak PT GDE harus melaksanakan perintah eksekusi, walaupun PT Geo Dipa akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Seperti diketahui, pihak PT Bumi Gas Energi ditunjuk sebagai pemenang tender proyek pembangunan PLTP di Dieng Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat, pada 5 Maret 2003. Namun proyek tersebut tidak berjalan karena kontrak tersebut dinyatakan tidak sah oleh BANI pada 11 Juli 2008.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Waktu Paling Tepat untuk...
Waktu Paling Tepat untuk Minum Kopi saat Puasa Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved