Putusan MA tepat terkait PT Geo Dipa
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi, Bambang Siswanto menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah tepat, karena di dalam Undang-undang (UU) tentang Arbitrase pasal 70, tidak disebutkan harus ada putusan pengadilan ataupun pemberian keterangan palsu.
Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Geo Dipa Energi (GDE) Imam Hariyanto, yang menilai adanya keanehan dalam putusan MA, yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Putusan tersebut terkait perkara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) bumi sebesar 2x60 megawatt dan 3x60 Megawatt di PLTP di Dieng Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat.
"Dalam pasal 70 itu disebutkan, MA bisa membatalkan putusan BANI bila terlihat adanya unsur tipu muslihat, penyembunyian dokumen, maupun pemberian keterangan palsu itu sendiri. Unsur tipu muslihat itu ada karena GDE tidak mampu menunjukkan izin konsesi lahan (consesion right) sebagai jaminan PT Bumi Gas Energi mengerjakan proyek itu," kata Bambang, Selasa (18/6/2013).
Menurut Bambang, inilah yang seharusnya dilihat MA, sehingga putusan BANI itu dibatalkan oleh MA. Dengan putusan tersebut, pihak PT GDE harus melaksanakan perintah eksekusi, walaupun PT Geo Dipa akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Seperti diketahui, pihak PT Bumi Gas Energi ditunjuk sebagai pemenang tender proyek pembangunan PLTP di Dieng Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat, pada 5 Maret 2003. Namun proyek tersebut tidak berjalan karena kontrak tersebut dinyatakan tidak sah oleh BANI pada 11 Juli 2008.
Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Geo Dipa Energi (GDE) Imam Hariyanto, yang menilai adanya keanehan dalam putusan MA, yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Putusan tersebut terkait perkara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) bumi sebesar 2x60 megawatt dan 3x60 Megawatt di PLTP di Dieng Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat.
"Dalam pasal 70 itu disebutkan, MA bisa membatalkan putusan BANI bila terlihat adanya unsur tipu muslihat, penyembunyian dokumen, maupun pemberian keterangan palsu itu sendiri. Unsur tipu muslihat itu ada karena GDE tidak mampu menunjukkan izin konsesi lahan (consesion right) sebagai jaminan PT Bumi Gas Energi mengerjakan proyek itu," kata Bambang, Selasa (18/6/2013).
Menurut Bambang, inilah yang seharusnya dilihat MA, sehingga putusan BANI itu dibatalkan oleh MA. Dengan putusan tersebut, pihak PT GDE harus melaksanakan perintah eksekusi, walaupun PT Geo Dipa akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Seperti diketahui, pihak PT Bumi Gas Energi ditunjuk sebagai pemenang tender proyek pembangunan PLTP di Dieng Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat, pada 5 Maret 2003. Namun proyek tersebut tidak berjalan karena kontrak tersebut dinyatakan tidak sah oleh BANI pada 11 Juli 2008.
(maf)