Putusan MA tepat terkait PT Geo Dipa

Selasa, 18 Juni 2013 - 21:07 WIB
Putusan MA tepat terkait...
Putusan MA tepat terkait PT Geo Dipa
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi, Bambang Siswanto menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah tepat, karena di dalam Undang-undang (UU) tentang Arbitrase pasal 70, tidak disebutkan harus ada putusan pengadilan ataupun pemberian keterangan palsu.

Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Geo Dipa Energi (GDE) Imam Hariyanto, yang menilai adanya keanehan dalam putusan MA, yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Putusan tersebut terkait perkara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) bumi sebesar 2x60 megawatt dan 3x60 Megawatt di PLTP di Dieng Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat.

"Dalam pasal 70 itu disebutkan, MA bisa membatalkan putusan BANI bila terlihat adanya unsur tipu muslihat, penyembunyian dokumen, maupun pemberian keterangan palsu itu sendiri. Unsur tipu muslihat itu ada karena GDE tidak mampu menunjukkan izin konsesi lahan (consesion right) sebagai jaminan PT Bumi Gas Energi mengerjakan proyek itu," kata Bambang, Selasa (18/6/2013).

Menurut Bambang, inilah yang seharusnya dilihat MA, sehingga putusan BANI itu dibatalkan oleh MA. Dengan putusan tersebut, pihak PT GDE harus melaksanakan perintah eksekusi, walaupun PT Geo Dipa akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Seperti diketahui, pihak PT Bumi Gas Energi ditunjuk sebagai pemenang tender proyek pembangunan PLTP di Dieng Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat, pada 5 Maret 2003. Namun proyek tersebut tidak berjalan karena kontrak tersebut dinyatakan tidak sah oleh BANI pada 11 Juli 2008.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved