Bareskrim terima laporan Antasari

Selasa, 18 Juni 2013 - 18:59 WIB
Bareskrim terima laporan Antasari
Bareskrim terima laporan Antasari
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum Antasari Azhar, Kurniawan Adi Nugroho, Melky Tobing, dan Dwi Nurdiansyah Santoso, resmi melaporkan Jeffry Lumempouw dan Erza Imelda Fitri Mumu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kedua orang yang dilaporkan Antasari melalui kuasa hukumnya itu adalah salah satu saksi yang memberikan kesaksian dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, NAsrudin Zulkarnaen.

Antasari menilai Jefry dan Erza memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, dalam persidangan yang digelar tahun 2010 lalu itu. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu beranggapan kedua saksi dalam persidangannya itu melanggar pasal 242 ayat (2) KUHP.

"Kami sudah membuat laporan di Bareskrim barusan dengan nomor LP/518/VI/2013/Bareskrim Tanda Bukti Lapor TBL/259/VI/2013/Bareskrim, tanggal 18 Juni 2013," kata Adi Nugrohodalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Menurut Adi, para terlapor menyatakan telah melihat adanya SMS teror dari Antasari ke Nasrudin dengan bunyi “Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."

"Bunyi SMS tersebut dijadikan dasar untuk mendakwa Antasari dan telah dijatuhi penjara 18 tahun," kata Adi.

Sementara Antasari, meski telah divonis 18 tahun penjara karena dinyatakan turut serta merencanakan pembunuhan Nasrudin. Dia tetap bersikukuh tidak terlibat dalam pembunuhan Nasrudin yang dilatari cinta segi tiga antara Antasari, NAsrudin dan seorang wanita Rhani Juliani.

Antasari terus berupaya mencari keadilan atas hukuman dirinya dengan mengajukan berbagai upaya hukum untuk membuka kembali kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5811 seconds (0.1#10.140)