Amir: Tidak ada kesepakatan politik di balik Pasal 9
Selasa, 18 Juni 2013 - 12:12 WIB
Amir: Tidak ada kesepakatan politik di balik Pasal 9
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Sekretariat Gabungan (Setgab), Amir Syamsuddin membantah jika ada kesepakatan politik di balik Pasal 9 ayat 1 dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Pasal itu berisi mengenai alokasi dana senilai Rp155 miliar untuk membantu korban bencana lumpur Lapindo.
"Enggak (kesepakatan politik), saya kira bukan itu. Pemerintah tidak bisa menutup mata jika ada sekelompok warganya yang menderita," kata Amir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
"Kita tidak bisa terlalu straight itu urusan Lapindo, apalagi ketika urusan Lapindo kita biarkan mereka menderita. Kemudian pemerintah berpangku tangan, kan itu tidak bisa," sambungnya.
Amir juga menjelaskan pemerintah sudah memahami mengenai mekanisme tanggungjawab lumpur Lapindo. Namun, dirinya menerangkan pemerintah tak bisa tinggal diam melihat rakyatnya terkena musibah.
"Tentu ada mekanisme tanggungjawab terhadap Lapindo, tetapi warga kita tidak bisa biarkan tanpa harus mengusut siapa penyebabnya, tetapi harus ada langkah-langkah untuk mengatasi penderitaan mereka."
"Saya Sekretaris Setgab tidak pernah ada diskusi (keuntungan Golkar dalam pasal 9 ayat 1)," tuntasnya.
Sekadar informasi, DPR RI mengesahkan UU APBN-P 2013. Dalam peraturan itu terdapat Pasal 9 ayat 1 mengenai alokasi dana bagi korban lumpur Lapindo.
Adapun isi pasal tersebut ialah, Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukkan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Sementara dalam Pasal 2 tertulis Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.
"Enggak (kesepakatan politik), saya kira bukan itu. Pemerintah tidak bisa menutup mata jika ada sekelompok warganya yang menderita," kata Amir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
"Kita tidak bisa terlalu straight itu urusan Lapindo, apalagi ketika urusan Lapindo kita biarkan mereka menderita. Kemudian pemerintah berpangku tangan, kan itu tidak bisa," sambungnya.
Amir juga menjelaskan pemerintah sudah memahami mengenai mekanisme tanggungjawab lumpur Lapindo. Namun, dirinya menerangkan pemerintah tak bisa tinggal diam melihat rakyatnya terkena musibah.
"Tentu ada mekanisme tanggungjawab terhadap Lapindo, tetapi warga kita tidak bisa biarkan tanpa harus mengusut siapa penyebabnya, tetapi harus ada langkah-langkah untuk mengatasi penderitaan mereka."
"Saya Sekretaris Setgab tidak pernah ada diskusi (keuntungan Golkar dalam pasal 9 ayat 1)," tuntasnya.
Sekadar informasi, DPR RI mengesahkan UU APBN-P 2013. Dalam peraturan itu terdapat Pasal 9 ayat 1 mengenai alokasi dana bagi korban lumpur Lapindo.
Adapun isi pasal tersebut ialah, Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukkan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Sementara dalam Pasal 2 tertulis Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.
(kri)