Dada dicecar soal pengakuan mantan Sekda
A
A
A
Sindonews.com - Sekitar 12 jam lamanya, Wali Kota Bandung Dada Rosada menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung.
Kepada wartawan, Dada mengakui dirinya dikonfirmasi oleh penyidik mengenai pengakuan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi.
Dalam pengakuan Edi Siswadi menyebutkan Dada memerintahkan agar kepala dinas di jajaran Pemkot Bandung urunan untuk memberi suap kepada Hakim Setyabudi yang menangani kasus korupsi Bansos.
Menurutnya, pengakuan tersebut perlu divalidasi secara mendalam.
"Itu ya kita juga ada validasi tentang pernyataan dia, barusan kan saya validasi juga," ujar Dada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/6/2013) malam.
"Selain itu, juga seputar kegiatan yang berkaitan dengan yang dilakukan kawan-kawan," imbuhnya.
Tapi Dada membantah telah memerintahkan urunan yang digunakan untuk menyuap.
"Bahwa dia melaporkan sesuatu, ada yang dia laporkan ada yang tidak," pungkasnya.
Dalam kasus itu sendiri, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat.
Kepada wartawan, Dada mengakui dirinya dikonfirmasi oleh penyidik mengenai pengakuan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi.
Dalam pengakuan Edi Siswadi menyebutkan Dada memerintahkan agar kepala dinas di jajaran Pemkot Bandung urunan untuk memberi suap kepada Hakim Setyabudi yang menangani kasus korupsi Bansos.
Menurutnya, pengakuan tersebut perlu divalidasi secara mendalam.
"Itu ya kita juga ada validasi tentang pernyataan dia, barusan kan saya validasi juga," ujar Dada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/6/2013) malam.
"Selain itu, juga seputar kegiatan yang berkaitan dengan yang dilakukan kawan-kawan," imbuhnya.
Tapi Dada membantah telah memerintahkan urunan yang digunakan untuk menyuap.
"Bahwa dia melaporkan sesuatu, ada yang dia laporkan ada yang tidak," pungkasnya.
Dalam kasus itu sendiri, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat.
(lns)