Ini alasan KPK kembalikan mobil sekretaris LHI

Senin, 17 Juni 2013 - 15:04 WIB
Ini alasan KPK kembalikan mobil sekretaris LHI
Ini alasan KPK kembalikan mobil sekretaris LHI
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Fortuner ke sekretaris pribadi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Ahmad Zaki.

Pengembalian mobil tersebut dikarenakan mobil berpelat nomor B 544 MSI tak masuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Luthfi Hasan. TPPU tersebut merupakan buntut dari kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ada dua alasan. Pertama dari data yang didapat di akhir penyidikan ke penuntutan, mobil itu tidak terkait kasus TPPU LHI," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Senin (17/6/2013).

"Diperoleh data klarifikasi baru didapat tanggal 12 Juni 2013, sehingga sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, mobil tersebut diserahkan kepada pemilik (Ahmad Zaki) melalui Zainudin Paru, karena barang tersebut disita dari Zainudin Paru," tukasnya.

Johan menuturkan, setelah berkas diserahkan kepada Jaksa dan dilakukan penelitian, maka disimpulkan bahwa mobil sitaaan yang awalnya diduga terkait kasus LHI dan Ahmad Fathanah (AF) dikembalikan, karena tidak terkait dengan dua tersangka kasus suap impor daging tersebut. "Maka mobil Fortuner B 544 MSI atas nama (milik) Ahmad Zaki dikembalikan," ujar Johan.

Sebelumnya, Penyidik sudah menyita beberapa mobil, di antaranya Toyota FH Cruise hitam B 1340 THE, Volkswagen Carravelle B 948 atas nama Ali Imron (ajudan Luthfi), Mazda CX9 B 2 MDF atas nama Luthfi, Toyota Fortuner B 544 RFS atas nama Ahmad Zaki, Nissan Navara, Pajero Sport, Mitsubishi Grandis.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7043 seconds (0.1#10.140)