Pansel gagal jaring calon anggota LPSK
A
A
A
Sindonews.com - Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban menuding Panitia Seleksi (Pansel) anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) gagal melakukan pendalaman terhadap para calon anggota periode 2013-2018, terhadap motivasi dan latar belakang profil calon anggota LPSK.
Kolisi yang terdiri dari Lembaga ELSAM, ICW , dan Kontras itu meminta pansel untuk menunda menyerahkan nama 21 orang calon anggota kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Kita menilai dari 21 nama yang terjaring oleh pansel tersebut hanya sekitar tujuh orang yang sesuai kriteria, justru itu perlu ditinjau ulang,” ujar Direktur Advokasi Elsam Andi Muttaqien di kantor ICW, Minggu (16/6/2013).
Menurut dia, pansel telah melakukan wawancara terhadap 39 nama calon anggota LPSK pada 10-11 Juni lalu, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta. Dalam wawancara selama dua hari tersebut hanya memberlakukan waktu 30 menit untuk wawancara terhadap masing-masing calon anggota LPSK. Itu mengakibatkan kurang selektif dalam upaya menjaring calon anggota LPSK periode mendatang.
Akibatnya pansel hanya mampu mengajukan pertanyaan-pertanyaan normatif sehingga beberapa calon yang memiliki rekam jejak bermasalah tidak terungkap dalam wawancara. Pertanyaan yang sama bahkan diulang kepada masing-masing calon anggota.
Sementara itu Putri Kanesia dari Kontras menyatakan seharusnya pansel mampu menggali informasi yang spesifik dari para calon. Sebagai contoh, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak ditanyakan kepada para calon sehingga tidak terlihat posisi calon dalam kaitannya dengan usaha pencegahan korupsi.
Terkait isu HAM sendiri,imbuhnya, banyak calon yang tidak memiliki kapabilitas dan tidak pernah bersentuhan dengan saksi maupun korban tindak pidana atau pelanggaran HAM.
“Hal ini menjadi catatan yang serius mengingat salah satu persyaratan seleksi anggota LPSK adalah pengalaman minimal 10 tahun di bidang hukum dan HAM,” ujarnya.
Peneliti ICW Lola Easter menambahkan,sebahagian dari 21 calon yang akan disetorkan oleh pansel ke presiden diduga tidak mempunyai catatan yang jelas mengenai perannya dalam perlindungan saksi dan korban.
Jika calon yang tidak sesuai kualifikasi itu yang memimpin LPSK kedepannya dikhawatirkan lembaga yang bertujuan untuk melindungi saksi itu tidak bisa bekerja maksimal dan jauh dari harapan publik.
“LPKS ini lembaga yang penting untuk upaya penegakan hukum dan HAM, dan tentunya harus dipimpin oleh oleh orang yang memiliki integritas,” ujarnya.
Terkait hal itu, imbuhnya, pansel sendiri tetap bersikukuh akan menyerahkan 21 nama calon anggota kepada Presiden. Hal tersebut sangat beresiko karena calon yang tidak layak akan dipaksakan untuk dijadikan kandidat.
Anggota pansel LPSK Suharyono menegaskan pihaknya akan tetap menyetorkan 21 nama yang telah di seleksi itu kepada presiden.
“Ya kita akan serahkan 21 nama itu ke presiden, itu sudah sesuai mekanisme,” ujarnya.
Suharyono menjelaskan, dalam tahap penyeleksian anggota LPSK periode 2013-2018 itu sudah dilaksanakan secara transparan, dan sesuai dengan mekanisme atau aturan yang telah ditetapkan.
Diakatakan dia, tahapan itu juga berjalan dengan lancar dimana awalnya 39 nama telah terdaftar, dan sesuai aturannya harus dipilih 21 nama untuk disetorkan ke presiden.
“Seleksinya objektif kok dan berjalan lancar, kalo sesuai kualifikasi ya lulus dan jika tidak ya tidak lulus,” ujarnya.
Kolisi yang terdiri dari Lembaga ELSAM, ICW , dan Kontras itu meminta pansel untuk menunda menyerahkan nama 21 orang calon anggota kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Kita menilai dari 21 nama yang terjaring oleh pansel tersebut hanya sekitar tujuh orang yang sesuai kriteria, justru itu perlu ditinjau ulang,” ujar Direktur Advokasi Elsam Andi Muttaqien di kantor ICW, Minggu (16/6/2013).
Menurut dia, pansel telah melakukan wawancara terhadap 39 nama calon anggota LPSK pada 10-11 Juni lalu, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta. Dalam wawancara selama dua hari tersebut hanya memberlakukan waktu 30 menit untuk wawancara terhadap masing-masing calon anggota LPSK. Itu mengakibatkan kurang selektif dalam upaya menjaring calon anggota LPSK periode mendatang.
Akibatnya pansel hanya mampu mengajukan pertanyaan-pertanyaan normatif sehingga beberapa calon yang memiliki rekam jejak bermasalah tidak terungkap dalam wawancara. Pertanyaan yang sama bahkan diulang kepada masing-masing calon anggota.
Sementara itu Putri Kanesia dari Kontras menyatakan seharusnya pansel mampu menggali informasi yang spesifik dari para calon. Sebagai contoh, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak ditanyakan kepada para calon sehingga tidak terlihat posisi calon dalam kaitannya dengan usaha pencegahan korupsi.
Terkait isu HAM sendiri,imbuhnya, banyak calon yang tidak memiliki kapabilitas dan tidak pernah bersentuhan dengan saksi maupun korban tindak pidana atau pelanggaran HAM.
“Hal ini menjadi catatan yang serius mengingat salah satu persyaratan seleksi anggota LPSK adalah pengalaman minimal 10 tahun di bidang hukum dan HAM,” ujarnya.
Peneliti ICW Lola Easter menambahkan,sebahagian dari 21 calon yang akan disetorkan oleh pansel ke presiden diduga tidak mempunyai catatan yang jelas mengenai perannya dalam perlindungan saksi dan korban.
Jika calon yang tidak sesuai kualifikasi itu yang memimpin LPSK kedepannya dikhawatirkan lembaga yang bertujuan untuk melindungi saksi itu tidak bisa bekerja maksimal dan jauh dari harapan publik.
“LPKS ini lembaga yang penting untuk upaya penegakan hukum dan HAM, dan tentunya harus dipimpin oleh oleh orang yang memiliki integritas,” ujarnya.
Terkait hal itu, imbuhnya, pansel sendiri tetap bersikukuh akan menyerahkan 21 nama calon anggota kepada Presiden. Hal tersebut sangat beresiko karena calon yang tidak layak akan dipaksakan untuk dijadikan kandidat.
Anggota pansel LPSK Suharyono menegaskan pihaknya akan tetap menyetorkan 21 nama yang telah di seleksi itu kepada presiden.
“Ya kita akan serahkan 21 nama itu ke presiden, itu sudah sesuai mekanisme,” ujarnya.
Suharyono menjelaskan, dalam tahap penyeleksian anggota LPSK periode 2013-2018 itu sudah dilaksanakan secara transparan, dan sesuai dengan mekanisme atau aturan yang telah ditetapkan.
Diakatakan dia, tahapan itu juga berjalan dengan lancar dimana awalnya 39 nama telah terdaftar, dan sesuai aturannya harus dipilih 21 nama untuk disetorkan ke presiden.
“Seleksinya objektif kok dan berjalan lancar, kalo sesuai kualifikasi ya lulus dan jika tidak ya tidak lulus,” ujarnya.
(lal)