Pemerintah harus perketat izin buka lahan sawit

Jum'at, 14 Juni 2013 - 20:44 WIB
Pemerintah harus perketat...
Pemerintah harus perketat izin buka lahan sawit
A A A
Sindonews.com - Draf revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, dinilai tidak berpihak terhadap rakyat, sehingga Kemeterian Pertanian (Kementan) diminta untuk menangguhkannnya.

Achmad Surambo dari Sawit Watch menegaskan, untuk kedepannya pemerintah semestinya memperketat pengawasan dalam persolan perizinan membukan lahan untuk perkebunan sawit itu.

Menurutnya, dalam pengurusan izin itu, baik Hak Guna Usaha (HGU), analisis dampak lingkungan (Amdal), dan sebagainya rentan terjadi praktik-praktik korupsi, sehingga hal itu merugikan masyarakat.

“Sebagai contoh, ada perusahaan yang melakukan suap untuk mendapatkan izin amdal, sementara di lokasi itu memang tidak cocok untuk berkebun sawit, dan hal seperti ini rentan terjadi,” ujarnya, saat diskusi dengan tema “Revisi Peraturan Isin Usaha Perkebunan: Regulasi Untuk Korporasi dan Koruptor” di Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Sementara Direktur Advokasi Elsam Andi Muttaqien menyayangkan, pembatasan dalam revisi permentan itu tidak berlaku bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi dan Perusahaan Perkebunan dengan status perseroan (go public) yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat.

“Dengan pengecualian itu dikhawatirkan monopoli korporasi karena semua bentuk perusahaan perkebunan saat ini hanya dalam bentuk tersebut, kecuali perkebunan rakyat,” ujarnya.

Selanjutnya, dilihat dalam revisi pasal 48 ayat (1) masih memungkinkan adanya pengoperasian perusahaan walaupun tanpa HGU. Dalam pasal tersebut dijelaskan diberikan waktu dua tahun untuk perusahaan menyelesaikan haknya atas tanah, namun masih dimungkinkan beroperasi.

“Hal itu besar kemungkinan adanya perampasan terhadap hak masyarakat. Seharusnya persoalan alas hak sudah diselesaikan di depan sebelum mulai perusahaan perkebunan beroperasi,” ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Hutan Bowosie Dirambah...
Hutan Bowosie Dirambah Sejak 1998, Penolakan BPOLBF oleh KMRB Kian Lemah
Kejari Tapsel Tahan...
Kejari Tapsel Tahan Dua Tersangka Pelaku Perambahan Hutan
Pemkab dan Kepolisian...
Pemkab dan Kepolisian Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Illegal Loging di Desa Sei Perlu
Perambahan Hutan di...
Perambahan Hutan di Dairi Dikeluhkan Warga, Bane Desak Deforestasi Dihentikan
7 Pelaku Perambahan...
7 Pelaku Perambahan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Rimbang Baling Riau Ditangkap
Polres Simalungun Segera...
Polres Simalungun Segera Usut Dugaan Perambahan Hutan di Sibaganding
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved