Kasus perbudakan anak terungkap karena laporan masyarakat

Jum'at, 14 Juni 2013 - 19:26 WIB
Kasus perbudakan anak terungkap karena laporan masyarakat
Kasus perbudakan anak terungkap karena laporan masyarakat
A A A
Sindonews.com - Ketua Divisi Pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan mengatakan, kasus perbudakan anak sudah terungkap karena kesadaran masyarakat untuk melaporkan perbudakan anak.

Menurut data KPAI, sampai sata ini tercatat anak berumur 10 sampai 17 tahun aktif secara ekonomi berjumlah 4,7 juta anak, di antaranya 3,4 juta yang terserap di pasar kerja sebagai pekerja, dimana 1,1 juta di perkotaan, 2,3 juta di pedesaan.

"Secara persentase yang tertinggi, pekerja anak adalah di Papua sebanyak 34,7 persen, Sulawesi Tenggara (Sultra) 20,46 persen, Sulawesi Barat (Sulbar) 19,82 persen. Sedangkan penyumbang pekerja anak terbanyak adalah Jawa Barat (Jabar) 13 persen, Jawa Tengah (Jateng) 11,4 persen dan Jawa Timur (Jatim) 11,38 persen," kata M Ihsan, di Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Menurutnya, Undang-undang (UU) 23/2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, anak adalah usia di bawah 18 tahun, sedangkan ratifikasi konvensi ILO melalui UU 23 Tahun 2003 menyebutkan, anak usia 13-15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan, asalkan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak, di antaranya maksimum tiga jam dan tidak boleh melibatkan anak pada pekerjaan terburuk.

“Pekerjaan terburuk bagi anak seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, minuman keras, narkotika, psikotropika dan pekerjaan terburuk lainnya. Anak dianggap bekerja jika bekerja minimal satu jam secara berturut-turut dalam seminggu untuk mendapatkan barang atau uang,” tandasnya.

Ihsan mengatakan, bekerja bagi anak mungkin latihan dan membantu orang tua, tapi harus mempertimbangkan waktu belajar dan bermain anak serta jenis pekerjaan yang dilakukan. "Tetapi waktunya harus disesuaikan dengan ketentuan UU bahwa harus siang hari dan tidak boleh lebih dari tiga jam," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0544 seconds (0.1#10.140)