Kasus perbudakan anak terungkap karena laporan masyarakat

Jum'at, 14 Juni 2013 - 19:26 WIB
Kasus perbudakan anak...
Kasus perbudakan anak terungkap karena laporan masyarakat
A A A
Sindonews.com - Ketua Divisi Pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan mengatakan, kasus perbudakan anak sudah terungkap karena kesadaran masyarakat untuk melaporkan perbudakan anak.

Menurut data KPAI, sampai sata ini tercatat anak berumur 10 sampai 17 tahun aktif secara ekonomi berjumlah 4,7 juta anak, di antaranya 3,4 juta yang terserap di pasar kerja sebagai pekerja, dimana 1,1 juta di perkotaan, 2,3 juta di pedesaan.

"Secara persentase yang tertinggi, pekerja anak adalah di Papua sebanyak 34,7 persen, Sulawesi Tenggara (Sultra) 20,46 persen, Sulawesi Barat (Sulbar) 19,82 persen. Sedangkan penyumbang pekerja anak terbanyak adalah Jawa Barat (Jabar) 13 persen, Jawa Tengah (Jateng) 11,4 persen dan Jawa Timur (Jatim) 11,38 persen," kata M Ihsan, di Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Menurutnya, Undang-undang (UU) 23/2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, anak adalah usia di bawah 18 tahun, sedangkan ratifikasi konvensi ILO melalui UU 23 Tahun 2003 menyebutkan, anak usia 13-15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan, asalkan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak, di antaranya maksimum tiga jam dan tidak boleh melibatkan anak pada pekerjaan terburuk.

“Pekerjaan terburuk bagi anak seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, minuman keras, narkotika, psikotropika dan pekerjaan terburuk lainnya. Anak dianggap bekerja jika bekerja minimal satu jam secara berturut-turut dalam seminggu untuk mendapatkan barang atau uang,” tandasnya.

Ihsan mengatakan, bekerja bagi anak mungkin latihan dan membantu orang tua, tapi harus mempertimbangkan waktu belajar dan bermain anak serta jenis pekerjaan yang dilakukan. "Tetapi waktunya harus disesuaikan dengan ketentuan UU bahwa harus siang hari dan tidak boleh lebih dari tiga jam," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 7 Langkah...
Menaker Ungkap 7 Langkah Pemerintah Hapus Pekerja Anak
Terungkap! 19 Anak Pekerja...
Terungkap! 19 Anak Pekerja Seks lewat Medsos Ternyata Diketahui Orang Tuanya
Pekerjakan Anak di Bawah...
Pekerjakan Anak di Bawah Umur di Kafe, Wanita Paruh Baya Digelandang Polresta Mataram
Ditinggal Bapak Tanpa...
Ditinggal Bapak Tanpa Kejelasan, Gadis 10 Tahun di Bitung Banting Tulang Jualan Pisang Goreng
Program Desmigratif...
Program Desmigratif untuk Tekan Masalah Anak-anak Pekerja Migran
Lindungi Hak PMI, May...
Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved